Breaking News

Ramadan 2025

Hukum Pengeluaran Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu Menurut 4 Ulama Mazhab

Berikut ini terdapat penjelasan tentang, Hukum Pengeluaran Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu Menurut 4 Ulama Mazhab

Grid.com
ZAKAT FITRAH 2025 - Hukum Pengeluaran Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu Menurut 4 Ulama Mazhab(Dok: Arsip TribunPriangan.com/Shutterstock via Grid.com) 

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

Lain halnya jika ia tidak mampu mengeluarkan Zakat Fitrah dengan ukuran sempurna (2,75 kg beras), tapi hanya mengeluarkan sebagian saja.

Maka yang bersangkutan wajib untuk mengeluarkan sebagian hartanya di lain hari.

NU menyimpulkan hukum membayar Zakat Fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni tidak berkewajiban.

Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mempunyai makanan pokok saat malam Hari Raya Idulfitri maupun saat Lebaran tiba. (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved