Puasa Ramadhan 2024

BENARKAH Pembayaran Zakat Fitrah Harus Melalui Ijab Kabul? Simak Begini Penjelasnnya

Ijab qabul atau salan dalam pembayaran zakat? Perlukah? juga apakah dalam berniat itu harus dilafalkan niatnya ?

|
Kompas.com
Ilustrasi zakat fitrah 2024. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Serah terima Zakat di berbagai tempat memiliki perbedaan yang sangat mencolok, sehingga perbedaan tersebut membuat orang awam yang tidak begitu faham terhadap hukum zakat kebingungan dan menimbulkan sebuah pertanyaan “model zakat seperti apa yang benar?”.

Satu tempat ada yang dengan bersalaman ketika menyerahkan zakat fitrahnya, dan di tempat yang lain ada yang tidak memakai salaman.

Ijab qabul atau salan dalam pembayaran zakat? Perlukah?

 Hukum Ijab Qobul saat Pembayaran Zakat

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama tidak pernah memasukkan ijab qabul dalam pembayaran zakat pada rukun atau syarat sahnya zakat.

Dengan demikian, seseorang yang menyalurkan zakatnya tanpa ada akad hukumnya tetap sah.

Pada dasarnya, tidak masalah bagi seseorang yang ingin menyalurkan zakatnya ke lembaga-lembaga zakat melalui transfer Bank, ATM atau fasilitas yang lainnya.

Yang terpenting, donasi tersebut masuk ke rekening resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga zakat.

Sebab, hal yang terpenting dalam zakat adalah penyalurannya harus tepat sasaran atau tepat pada pihak yang berhak untuk menerimanya.

Misalnya, penyaluran melalui lembaga amil zakat.

Memang pada umumnya, masyarakat selalu melakukan akad penyerahan zakat kepada amil dengan ijab qabul.

Lalu, biasanya penerima dan muzakki akan bersalaman sebagai penanda bahwa akad tersebut sah.

Sekali lagi, sebenarnya ijab dan qabul dalam zakat bukanlah ketentuan mutlak, sebab pada prinsipnya, dalam zakat niat lebih dikedepankan.

Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 Untuk Warga Kabupaten Garut, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat

“Para Ulama berpendapat boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Adapun, bila ada pihak penyalur, maka niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta merupakan bentuk pendapat lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.” (Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany, juz 3, halaman 242).

Perkara ini secara lebih jelas diterangkan dalam kitab Tharhu al-Tatsrib.

“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab dan qabul.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved