THR 2025

THR Untuk Pekerja Kontrak Karyawan Swasta yang Cair 10 Hari Lagi

THR Karyawan Swasta Cair 10 Hari Kedepan, Begini Cara Hitung Besaran untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BESARAN THR 2025 - THR Karyawan Swasta Cair 10 Hari Kedepan, Begini Cara Hitung Besaran untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance. Ilustrasi THR(Dok: Arsip TribunPriangan.com/ Shutterstock.com/Arif Budi C via Kompas.com) 

TIRBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 dengan memberikannya pada pekan depan.

Hal itu merujuk dari ungkapan Jubir Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, yang mengatakan pencairan THR bakal dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. 

Jika Lebaran 2025 jatuh pada Senin (31/3/2025), maka THR akan cair pada pekan depan.

"Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran," kata Haryo dalam rilis resmi, Minggu (2/3/ 2025) malam.

Mengacu pada aturan-aturan sebelumnya, para PNS biasanya baru menerima hak THR mereka sekitar 10 hari sebelum hari raya (H-10 Lebaran).

Untuk perusahaan swasta membayarkan THR karyawan mereka maksimal seminggu sebelum Lebaran.

Sementara bagi para Driver Ojol, atau pengemudi ojek online yang juga sebelumnya di janjikan pemerintah untuk mendapatkan jatah THR, diperkirakan akan cairkan juga seminggu sebelum lebaran.

Baca juga: Segini THR Terbaru Karyawan Swasta 2025, Bakal Cair 10 Hari Lagi

lantas kapan jadwal pasti para karyawan Swasta akan dapat THR 2025?

Estimasi Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Pekerja yang dapat THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Kendati sama-sama mendapat THR, nominal yang diterima bisa jadi berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya. 

Pasalnya, besaran THR ditetapkan sesuai dengan masa kerja para pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Baca juga: THR 2025 Cair Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominal PNS, Karyawan Swasta hingga Ojol

Lantas bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan lepas?

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah. 

Misalnya, Hannah sudah 2 tahun bekerja di Perusahaan X dengan gaji Rp5 juta per bulan. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved