THR 2025
Segini THR Terbaru Karyawan Swasta 2025, Bakal Cair 10 Hari Lagi
Berikut ini terdapat penjelasan mengenai THR Terbaru Karyawan Swasta 2025, Bakal Cair 10 Hari Kedepan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TIRBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pencarian THR diberbagai sektor pekerjaan, menjadi hal yang paling dicari saat menjelang Hari Lebaran, tak terkecuali 2025 ini.
Kabar baik datang seluruh pekerja dibidang, termasuk para Karyawan Swasta yang juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menyusul pelaksanaan hari raya Idul Fitri.
Pasalnya selain PNS, Karyawan Swasta juga diprioritaskan pemerintah dalam pengadaan THR 2025.
lantas kapan jadwal pasti para karyawan Swasta akan dapat THR 2025?
Estimasi Pencairan THR PNS dan Swasta
Seperti yang diketahui, hingga detik ini belum diketahui kapan tanggal pasti THR PNS dan swasta akan cair.
Baca juga: Kapan PNS Guru Dapat THR dan Gaji Lebaran 2025? Ini Perkiraan Besarannya Juga Prediksi Jadwalnya
Namun, ada prediksi valid jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Diberitakan sebelunya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres) yang mengatur soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.
“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah mengusahakan agar THR itu dibayarkan secara penuh.
Jika merujuk pada tahun sebelumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca juga: THR 2025 Karyawan Swasta Juga Segera Cair, Catat Ini Tanggal Pencairannya
Pada tahun 2025 ini, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, untuk sektor swasta, pencairan THR juga biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.