THR 2025

THR Untuk Pekerja Kontrak Karyawan Swasta yang Cair 10 Hari Lagi

THR Karyawan Swasta Cair 10 Hari Kedepan, Begini Cara Hitung Besaran untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BESARAN THR 2025 - THR Karyawan Swasta Cair 10 Hari Kedepan, Begini Cara Hitung Besaran untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance. Ilustrasi THR(Dok: Arsip TribunPriangan.com/ Shutterstock.com/Arif Budi C via Kompas.com) 

Itu artinya, Hannah akan menerima THR satu bulan upah yakni sebesar Rp5 juta. 

Sementara itu, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sebagai contoh, Seah menerima upah Rp5 juta per bulan dan baru bekerja selama 7 bulan di Perusahaan J. 

Perhitungannya adalah sebagai berikut 7 bulan (masa kerja Seah) dibagi 12 bulan dikali upah satu bulan Rp5 juta = Rp2,91 juta. Dengan perhitungan ini, THR yang berhak diterima Seah adalah sebesar Rp2,91 juta. 

Baca juga: Segini THR Terbaru Karyawan Swasta 2025, Bakal Cair 10 Hari Lagi

Bagaimana dengan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas? 

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.  

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.  

Namun, jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR dalam dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian atau kebiasaan tersebut.

Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya

Adapun, ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja kriteria karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025?

Baca juga: Kapan PNS Guru Dapat THR dan Gaji Lebaran 2025? Ini Perkiraan Besarannya Juga Prediksi Jadwalnya

Kriteria Karyawan yang Berhak Menerima THR 2025

Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved