THR 2025

THR 2025 Karyawan Swasta Juga Segera Cair, Catat Ini Tanggal Pencairannya

Berikut Kabar Bahagia, Para Karyawan Swasta Akan Segera Dapat THR 2025, Catat Ini Tanggal Pencairannya!

Kompas.com
THR 2025 - Karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025. Catat Ini Tanggal Pencairannya! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya seperti yang sudah kita ketahui bersama, beberapa waktu yang lalu publik dikejutkan dengan kabar bahagia jika para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Tentu, ini pun menjadi sebuah angin segar untuk para PNS se-Indonesia.

Tapi, bagaimana dengan para pegawai swasta, kapan pencairan THR 2025 dilaksanakan?

Nah Tribuners, untuk kamu para pehawai swasta di seluruh Indonesia, tenang saja kamu akan mendapatkan THR juga lho.

Karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.

Baca juga: Tanggal Resmi Pencairan THR Lebaran Idul Fitri 2025 Untuk Karyawan Swasta

Kepastian tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, kapan jadwal pencairan THR 2025 karyawan swasta?

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda 6 Bulan ke Depan, Tetap Dapat Gaji dan THR Lebaran 2025?

Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta

Nah Tribuners, tentunya kamu pun penasaran kapan sebetulnya pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta ini.

khusus untuk THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda 6 Bulan Kedepan, BisaTetap Dapat Gaji dan THR Lebaran 2025?

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan THR karyawan swasta, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved