Breaking News

THR 2025

THR Untuk Pekerja Kontrak Karyawan Swasta yang Cair 10 Hari Lagi

THR Karyawan Swasta Cair 10 Hari Kedepan, Begini Cara Hitung Besaran untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BESARAN THR 2025 - THR Karyawan Swasta Cair 10 Hari Kedepan, Begini Cara Hitung Besaran untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance. Ilustrasi THR(Dok: Arsip TribunPriangan.com/ Shutterstock.com/Arif Budi C via Kompas.com) 

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Ketentuan ini pun berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan  

Selanjutnya, ada karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Ada juga untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Baca juga: Besaran Nominal THR Untuk Jenderal Polisi, Tembus Hingga 6 Juta

Sekedar informasi, pemerintah telah resmi menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun.

Ini menjadi tinggi dibadingkan pada tahun 2024 sebelumnya, yang hanya berkisar pada nominal Rp 48,7 T. 

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved