THR 2025
THR Untuk Pekerja Kontrak Karyawan Swasta yang Cair 10 Hari Lagi
THR Karyawan Swasta Cair 10 Hari Kedepan, Begini Cara Hitung Besaran untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Ketentuan ini pun berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan
Selanjutnya, ada karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Ada juga untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:
Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Baca juga: Besaran Nominal THR Untuk Jenderal Polisi, Tembus Hingga 6 Juta
Sekedar informasi, pemerintah telah resmi menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun.
Ini menjadi tinggi dibadingkan pada tahun 2024 sebelumnya, yang hanya berkisar pada nominal Rp 48,7 T.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.