Minggu, 26 April 2026

Ramadan 2025

Apa Hukum Mengupil Saat Berpuasa Ramadhan? Benarkah Dapat Membatalkan Puasa?

Berikut Ini Dia Apa Hukum Mengupil Saat Berpuasa Ramadhan? Benarkah Dapat Membatalkan Puasa?

Tribunnews.com
HUKUM MENGUPIL - Apa Hukum Mengupil Saat Berpuasa Ramadhan? Benarkah Dapat Membatalkan Puasa? 

Aktivitas wudhu dengan menghirup air ke dalam lubang hidung, yang biasa disebut istinsyaq, dapat membatalkan puasa.

Sebab, ada kemungkinan air yang dihirup masuk ke dalam lubang hidung melewati batas awal yang dimaksud.

Baca juga: Hukum Merokok dan Perokok Pasif Saat Sedang Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasannya

Hal ini diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa”. (H.R. Nasa’i).

Namun, apabila benda atau sesuatu apa pun masuk ke lubang hidung dan melewati jauf secara tidak sengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.

Baca juga: Bagaimana Hukum Merokok Pasif dan Aktif saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Adapun hal itu berangkat dari definisi puasa itu sendiri, yaitu menahan diri untuk tidak makan dan minum, dan menahan diri dari yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai matahari terbenam.

Jadi, apakah mengupil dapat membatalkan puasa? Jawabanya adalah tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.

Karena tidak melewati jauf dan mengupil bukan termasuk makan ataupun minum sesuatu. Wallahualam. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved