Ramadan 2025
Apa Hukum Mengupil Saat Berpuasa Ramadhan? Benarkah Dapat Membatalkan Puasa?
Berikut Ini Dia Apa Hukum Mengupil Saat Berpuasa Ramadhan? Benarkah Dapat Membatalkan Puasa?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan suci Ramadhan ini mari kita tingkatkan dan maksimalkan ibadah puasa yang dijalani.
Karena, puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban kita sebagai umat muslim.
Seperti firman Allah SWT dalam Alquran: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).
Maka dari itu, jangan sampai kita melakukan hal-hal yang dilarang selama menjalankan ibadah puasa.
Umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa.
Baca juga: Apa Hukum Melakukan Bekam Saat Puasa Ramadhan? Batalkah Puasanya?
Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.
Lantas, jika mengupil saat berpuasa apakah dapat membatalkan puasa?
Hukum Mengupil Saat Berpuasa
Mengupil jelas merupakan aktivitas memasukan tangan ke lubang hidung sehingga muncul pertanyaan tersebut.
Dilansir dari laman resmi nu, seseorang bisa dianggap batal puasa apabila memasukkan benda dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal ke organ bagian dalam (jauf), misalnya mulut, hidung dan telinga.
Karena lubang (jauf) tersebut terhubung dengan organ dalam, maka tidak serta merta apabila kemasukan atau dimasuki sesuatu secara sengaja menjadikan puasa batal.
Baca juga: Apa Hukum Gosok Gigi Pakai Pasta Gigi saat Sedang Puasa Ramadhan? Berikut Ini Penjelasan Ulama
Terdapat batas awal pada benda atau sesuatu melewati batas lubang tersebut otomatis puasa menjadi batal.
Adapun dalam kasus ngupil yang menjadi lubang sasaran adalah hidung.
Nah, batas awal dari lubang hidung adalah bagian yang dinamakan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata dan lubang dalam telinga. Bagian ini tidak terlihat oleh mata telanjang.
Baca juga: Apa Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur Karena Kesiangan? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hal yang sama juga jika kita mengambil air wudhu dan memasukkan air wudhu ke dalam lubang hidung.
Aktivitas wudhu dengan menghirup air ke dalam lubang hidung, yang biasa disebut istinsyaq, dapat membatalkan puasa.
Sebab, ada kemungkinan air yang dihirup masuk ke dalam lubang hidung melewati batas awal yang dimaksud.
Baca juga: Hukum Merokok dan Perokok Pasif Saat Sedang Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasannya
Hal ini diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa”. (H.R. Nasa’i).
Namun, apabila benda atau sesuatu apa pun masuk ke lubang hidung dan melewati jauf secara tidak sengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.
Baca juga: Bagaimana Hukum Merokok Pasif dan Aktif saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Adapun hal itu berangkat dari definisi puasa itu sendiri, yaitu menahan diri untuk tidak makan dan minum, dan menahan diri dari yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai matahari terbenam.
Jadi, apakah mengupil dapat membatalkan puasa? Jawabanya adalah tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.
Karena tidak melewati jauf dan mengupil bukan termasuk makan ataupun minum sesuatu. Wallahualam. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
mengupil dapat membatalkan puasa
hukum mengupil saat puasa
mengupil
membatalkan puasa
puasa
Ramadhan
Ramadhan 2025
| Apa Hukum Memamerkan Aurat Seorang Muslimah saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Apa Hukum Gosok Gigi Pakai Pasta Gigi saat Sedang Puasa Ramadhan? Berikut Ini Penjelasan Ulama |
|
|---|
| Apa Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur Karena Kesiangan? Apakah Puasanya Tetap Sah? |
|
|---|
| Hukum Merokok dan Perokok Pasif Saat Sedang Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/mengupil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.