PSU Kabupaten Tasikmalaya
Komisi I DPRD, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Rembug Bahas Pelaksanaan PSU
Kini, tinggal kurang lebih 50 hari lagi untuk pelaksanaan PSU, termasuk kesiapan anggaran dari pemerintah daerah dan Provinsi Jawa Barat.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu untuk membahas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), Selasa (4/3/2025).
Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih.
Kini, tinggal kurang lebih 50 hari lagi untuk pelaksanaan PSU, termasuk kesiapan anggaran dari pemerintah daerah dan Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: DPC PKB Belum Ambil Sikap soal Bupati dan Wakil Bupati di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Resnpon Iip
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi meminta keterangan terkait kesiapan KPU sebagai penyelenggara bersama Bawaslu dalam melaksanakan PSU nanti.
"Dengan rentan waktu 60 hari tentu harus dimaksimalkan dengan baik. Sementara pasca-putusan sudah memakan waktu 10 hari, berarti ada sisa 50 hari lagi menuju pelaksanaan PSU," jelas Andi ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com.
"Tentu di sisa waktu 50 hari, tentu kita menanyakan pelaksanaan dan teknisnya dan jawaban dari KPU bahwa KPU RI belum memberikan petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam bentuk surat dinas," tuturnya.
Tak hanya itu, dalam rapat itu turut membahas perihal kesiapan anggaran PSU yang sampai saat ini pihak Pemkab tak sanggup membiayai dengan alasan defisit anggaran.
Baca juga: Heboh UU Ruzhanul Ulum Akan Gantikan Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata DPC PKB
Namun, Gubernur Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa akan membantu anggaran PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
"Tadi kami sempat menanyakan anggaran untuk PSU kepada KPU, untuk kebutuhan PSU ini kurang lebih di angka Rp 63 miliar," jelasnya.
Dia mendorong PSU tetap dilaksanakan meskipun saat ini sumber anggarannya akan dibantu Pemprov Jabar, tapi tidak semuanya melainkan dibagi dua dengan Pemkab Tasikmalaya.
"Kita mendorong agar PSU harus berjalan dengan baik, dan bahwa kemudian mekanisme dan anggarannya seperti apa, nanti dibahas karena berhubungan dengan keuangan negara, kami nanti berkoordinasi lebih jauh dengan pemerintah daerah," katanya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, pihaknya menyampaikan apa saja yang diperlukan untuk penyelenggaraan PSU.
"Intinya Kita menyampaikan beberapa hal apa saja langkah yang sudah kita laksanakan hari ini terkait PSU di Kabupaten Tasikmalaya," kata Ami.
Menurutnya, KPU sudah menyampaikan persiapan yang dilaksanakan, termasuk kebutuhan-kebutuhan anggaran yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah maupun dengan DPRD.
"Kita juga kemarin sudah mengikuti rapat dengan KPU RI terkait dengan tahapan PSU ini dan hasilnya itu kemarin kita membahas lebih kepada rancangan tahapan untuk finalisasi PSU ini," katanya. (*)
Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya
KPU Kabupaten Tasikmalaya
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
PSU Kabupaten Tasikmalaya
PSU
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Akan Dilantik Dedi Mulyadi, Ini Tanggal dan Tempatnya |
![]() |
---|
Setelah Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Tasikmalaya, Cecep-Asep Akan Lakukan Ini: Sorot Jam Kerja ASN |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, PKB dan Nasdem Ogah Jadi Oposisi di Pemerintahan Cecep-Asep |
![]() |
---|
Selain Menerima Putusan MK, DPC PDIP Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih di PSU Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Polisi Lakukan Peningkatan Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.