Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik
Pemkab Tasikmalaya Tidak Punya Anggaran Untuk PSU, Dana Pilkada 2024 Saja Hasil Nabung 3 Tahun
Menurut Zen saat pelaksanaan pilkada serentak yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin pun ternyata sumber anggarannya hasil menabung selama tiga tahun.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akui tidak memiliki anggaran untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan waktu 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini usai Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya terpilih hasil pilkada serentak 2024.
Selain itu putusan MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang.
Pernyataan ini dibacakan melalui sidang putusan nomor 132 PHPU.BUP-XXIII/2025 lewat live sidang oleh Hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah, pada Senin (24/2/2025).
"Kemarin dikonfirmasi oleh pak Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi), bahkan sekarang juga kami mau zoom untuk menyampaikan khususnya kemampuan fiskal kami gitu," ucap Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, usai berziarah ke Makam Pahlawan Nasional KHZ Musthafa, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Gagal Jadi Bupati 2025-2030, Ade Sugianto Doakan Untuk Penggantinya Bisa Lebih Baik
Menurut Zen saat pelaksanaan pilkada serentak yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin pun ternyata sumber anggarannya hasil menabung selama tiga tahun.
"Jadi kami waktu melaksanakan kemarin pilkada 2024 itu dapat nyicil (menabung) tiga tahun, kita setiap tahun menyimpan anggaran, supaya kami (Pemda red) tidak harus mengutang agar tidak ada beban lain," ucap Zen.
Namun, adanya rencana pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, Zen mengaku untuk anggaran sudah tidak ada alias habis.
"Sekarang tentunya kami tidak menyiapkan (untuk PSU), bahkan kondisi kami defisit," jelas Zen.
Saat ini pun Pemkab Tasikmalaya kebingungan untuk mencari anggaran penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).
"Untuk itu, kemarin kami sudah sampaikan ke pak Gubernur Jabar (Dedi Mulyadi), bahwa pemerintah kab Tasikmalaya tidak sanggup untuk membiayai pelaksanaan PSU ini," kata Zen.
Baca juga: Begini Komentar Ade Sugianto Usai Didiskualifikasi MK, Gagal Jadi Bupati Tasikmalaya
Zen mengungkapkan mengenai teknis dan lainnya yang tidak berkaitan dengan anggaran masih bisa dilakukan.
"Soal teknis pelaksanaan insyaallah kami akan melaksanakan sesuai ketentuan. Namun, berhubungan dengan kemampuan anggaran jelas kami tidak mampu. Karena waktu pelaksanaan pilkada tahun 2024 menghabiskan anggaran sebesar 140 miliar," ucapnya.
Langkah apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Zen mengaku sekarang bakal melaporkan kembali kondisinya ke Gubernur Jabar.
"Kami sudah melaporkan dan sekarang juga ada zoom dengan Gubernur Jabar dan tentu akan langsung dilaporkan kembali ke Pemerintah pusat seperti itu," tutupnya. (*)
Baca juga: Soal Putusan MK yang Haruskan PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya Ternyata Masih Menunggu Ini
Pemkab Tasikmalaya
Pemungutan Suara Ulang
Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Ade Sugianto
Mohammad Zen
defisit
anggaran
PSU
DPC PKB Belum Ambil Sikap soal Bupati dan Wakil Bupati di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Respons Iip |
![]() |
---|
Ini Alasan KPU Kabupaten Tasikmalaya Loloskan Ade Sugianto Jadi Cabup, Berujung Diskualifikasi |
![]() |
---|
Heboh UU Ruzhanul Ulum Akan Gantikan Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata DPC PKB |
![]() |
---|
Sikapi Putusan MK, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Kumpulkan Ormas Islam hingga Minta Warga Tahan Diri |
![]() |
---|
Bicara Sosok Pengganti di PSU, Iip: yang Paling Utama Bisa Diterima Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.