Rabu, 13 Mei 2026

Sidang Kasus Penipuan Pengusaha Tekstil Berlanjut di PN Bandung, Saksi Ahli Pidana Dihadirkan

Sidang kali ini, terdapat saksi ahli pidana dari Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah. 

Tayang:
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Pilatrama
ILUSTRASI SIDANG - Sidang lanjutan terkait penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha tekstil di Bandung, Miming Theniko, kembali digelar pada Kamis (20/2/2025) di Pengadilan Negeri Bandung. 

Selain itu, ternyata cek-cek itu belumlah digunakan sehingga berdasarkan keterangan ahli barang bukti haruslah berhubungan langsung dengan perbuatan pidana.

"Jadi harus berhubungan, misalnya kalau orang yang menusuk menggunakan pisau, maka pisau itu yang menjadi barang buktinya, tapi kalau dalam kasus ini barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa JPU itu adalah sebagian besar ya adalah barang bukti cek yang belum digunakan, maka tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana begitu," ujar Edward.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved