Kamis, 14 Mei 2026

Sidang Kasus Penipuan Pengusaha Tekstil Berlanjut di PN Bandung, Saksi Ahli Pidana Dihadirkan

Sidang kali ini, terdapat saksi ahli pidana dari Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah. 

Tayang:
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Pilatrama
ILUSTRASI SIDANG - Sidang lanjutan terkait penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha tekstil di Bandung, Miming Theniko, kembali digelar pada Kamis (20/2/2025) di Pengadilan Negeri Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/2/2025).

Sidang kali ini, terdapat saksi ahli pidana dari Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah. 

Menurut Heri, terpidana harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, sehingga dalam perkara ini tak melulu memikirkan adanya konsekuensi hukum logis yuridis yang sangat merugikan kepentingan hukum seseorang, utamanya berkaitan dengan kebebasan hak asasi manusia (HAM).

"Perlu dalam hal ini diperhatikan dan mudah-mudahan kalau itu luput di tahapan penyidikan maupun penuntutan, maka majelis hakim bisa mempunyai kebijaksanaan untuk melihat sehingga keadilan hukum bisa ditegakkan," katanya.

Baca juga: Warga Pangandaran Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Napi Kasus Penipuan CPNS Kemenag

Dalam persidangan, saksi ahli sempat menyampaikan perumpamaan-perumpamaan, termasuk kaitannya dengan barang bukti. 

Katanya, barang bukti secara aturan dalam pasal 39 KUHAP, sedangkan alat bukti di 184 KUHAP, maka perlu ditelusuri dan unjuk bukti atau cek kembali, apakah barang bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai relevansinya atau tidak dengan perkara yang tengah disidangkan.

"Kalau tidak (relevan) harusnya diabaikan, karena tak semua barang bukti bisa dianggap sebagai bukti, melainkan harus diuji kembali," katanya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Miming Theniko, Edward Edison Gultom mengungkapkan persidangan menghadirkan ahli pidana, di mana dalam hukum pidana keterangan ahli itu memiliki kedudukan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang sebuah praperbuatan pidana.

"Kami undang ahli itu untuk memberikan keterangan yang sangat jelas perbuatan pidana yang dituduhkan ke terdakwa oleh JPU. Dalam beberapa keterangan tadi, ada beberapa yang penting disampaikan, seperti dakwaan menyangkut pasal 378 dan 372. Nah, dalam pasal itu ada unsur kerugian walau di dalam pasal itu sebenarnya tak menjelaskan soal kerugian melainkan menguntungkan diri sendiri. Dalam fakta-fakta persidangan, dan sudah ditanyakan bahwa sesungguhnya terdakwalah yang justru mengalami kerugian, karena dia membayar lebih dan buktinya telah kami uji dalam persidangan," katanya.

Dalam dakwaannya, terdakwa itu menggelapkan Rp100 miliar. Namun, hitung-hitungannya sesungguhnya terdakwa membayar lebih sekitar Rp1,3 miliar. 

"Berdasarkan keterangan penjelasan ahli tadi, kami optimis itu tak bisa dibuktikan oleh JPU karena sesungguhnya yang terjadi ialah kebalikannya," ujarnya.

Yopi Gunawan selaku Kuasa hukum terdakwa juga menambahkan berdasarkan keterangan ahli, apabila dalam persidangan apa yang didakwakan oleh JPU tak terbukti, maka jaksa bisa menuntut bebas ke terdakwa. 

Kemudian, terkait cek kosong. Kata Yopi, ahli meminta untuk dilihat secara global atau dengan kata lain cek kosong tak bisa dikatakan pidana.

"Jadi, harus lihat dahulu apa sih perbuatannya sehingga dia mengeluarkan cek kosong itu. Dan apakah memang cek kosong itu benar-benar kosong atau sudah diganti, kemudian ceknya ada pada pemegang cek dan ingin mempidanakan seseorang dengan mencairkan cek itu," katanya.

Selain itu, ternyata cek-cek itu belumlah digunakan sehingga berdasarkan keterangan ahli barang bukti haruslah berhubungan langsung dengan perbuatan pidana.

"Jadi harus berhubungan, misalnya kalau orang yang menusuk menggunakan pisau, maka pisau itu yang menjadi barang buktinya, tapi kalau dalam kasus ini barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa JPU itu adalah sebagian besar ya adalah barang bukti cek yang belum digunakan, maka tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana begitu," ujar Edward.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved