Warga Pangandaran Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Napi Kasus Penipuan CPNS Kemenag

Wawan, warga Pangandaran yang telah melaporkan MSP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, meminta evaluasi atas kebijakan tersebut.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
PENIPUAN CPNS KEMENAG - Wawan, warga Pangandaran yang telah melaporkan MSP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, meminta evaluasi atas kebijakan pembebasan bersyarat narapidana kasus penipuan CPNS Kemenag. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Keputusan pembebasan bersyarat (PB) terhadap narapidana MSP, terpidana kasus penipuan CPNS di Kementerian Agama, menuai pertanyaan dari korban. 

Wawan, warga Pangandaran yang telah melaporkan MSP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, meminta evaluasi atas kebijakan tersebut.

Menurut Wawan, MSP telah menjalani tiga kali proses peradilan dengan kasus yang sama, dengan vonis 2,6 tahun untuk sidang pertama, 2,6 tahun untuk sidang kedua, dan 1,6 tahun untuk sidang ketiga.

Baca juga: Terima Paket MBG, Siswa SMAN 2 Ciamis Minta Menu Bervariasi

Sebagai informasi, pelaku mulai menjalani hukuman sejak April 2021 lalu, hingga awal Februari 2025 sudah bebas bersyarat.

Namun, Wawan menilai pembebasan bersyarat yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seharusnya napi memenuhi syarat minimal menjalani 2/3 masa tahanan sebelum mendapatkan PB. Vonis kasus kedua saja belum selesai hingga April 2025, apalagi vonis ketiga yang baru dijatuhkan. Tapi MSP sudah mendapat PB dengan alasan penyatuan masa tahanan," ungkap Wawan, Senin (17/2/2025).

Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah semua prosedur PB telah dipenuhi, termasuk adanya penjamin dari pihak keluarga, serta persetujuan RT, RW, kelurahan, dan warga setempat sesuai domisili napi.

Baca juga: Para Siswa di Kecamatan Ciamis Dapat Paket MBG, Distribusi Berjalan Bertahap

Menanggapi hal ini, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Ciamis, Ipan, menegaskan bahwa PB diberikan sudah berdasarkan aturan yang berlaku. 

Dia menjelaskan bahwa total hukuman MSP jika dijumlahkan dari tiga kasus adalah 6,6 tahun. 

Jika dihitung 2/3 masa tahanan, maka syarat PB terpenuhi setelah 4,4 tahun, dikurangi remisi 1 tahun, sehingga total masa tahanan yang harus dijalani adalah 3,4 tahun.

"PB ini bukan berarti bebas sepenuhnya. Jika napi kembali melakukan pelanggaran, maka sisa vonis dan remisi yang telah diberikan akan dihitung ulang dan ditambahkan kembali," jelas Ipan.

Dia juga menegaskan bahwa pemberian PB telah dilaporkan secara sistematis dan terbuka, meskipun diakui masih ada masyarakat yang kurang memahami mekanisme ini.

Meski demikian, korban tetap berharap ada evaluasi lebih lanjut atas pembebasan bersyarat ini agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang dirugikan.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved