Minggu, 26 April 2026

CPNS 2025

Kebijakan ASN WFO selama 3 Hari Diresmikan Februari 2025, Berapa Jam Kerja per Harinya?

Kebijakan Baru BKN Soal ASN Masuk WFO Cuman 3 Hari Resmi Jalan Februari 2025, Berapa Jam Per Harinya Dikantor?

Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
ASN WFH - Penetapan Waktu ASN Masuk WFO 3 Hari di Kantor. Ilustrasi ASN (Dok: Arsip TribunPriangan.com - ASN saat apel gabungan bersama di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, Senin (17/2/2025) (Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - BKN akan menerapkan kebijakan baru dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran 2025.

Kebijakan baru tersebut berupa pemangkasan waktu kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi tiga hari di kantor, dan dua hari lainnya di rumah.

Skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja yang ditujukan kepada ASN ini, rencananya akan berlaku pada Februari 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif mengungkapkan fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih terus digodok. 

Dalam kebijakan baru tersebut, BKN berencana menetapkan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).

Baca juga: Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Penjelasan Kebijakannya

Kendati demikian, Zudan menegaskan fleksibilitas kerja ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur," ujar Zudan dalam keterangan resminya dikutip Rabu (12/2/2025).

Implementasi Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN, kata Zudan, diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.

"Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Aturan Baru Penggunaan Seragam ASN dari Senin hingga Jumat, Benarkah Seragam Khaki Ditiadakan?

Lantas jika diresmikan, berapa lama jam kerja ASN di kantor selama saminggu?

Aturan Baru Jam Kerja ASN 2025

Mengutip Kompas.com, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu bernama PNS dan waktu belajar siswa sekolah akan mengalami penyesuaian selama Ramadhan 2025.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.

Baca juga: Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025 jika Tidak jadi Ditiadakan

Karena itu, jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved