Gaji PNS 2025
Kemenkeu Bakal Ambil Alih Pencairan Uang Pensiun ASN dari Taspen per Maret 2025, Nominal Berkurang?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bakal mengambil alih pencairan uang pensiunan ASN dari Taspen.
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil alih tugas PT Taspen dalam hal pembayaran gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut direncakan seiring dengan adanya instruksi presiden terkait efisiensi anggaran 2025.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (06/02/2025) lalu.
“Maka ke depan ini kami berencana untuk melakukan pembayaran (uang pensiun) tetap melalui mitra, tapi yang melakukan pembayaran instead of dari Taspen. Ini yang melakukan dari kami di Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” ungkap Astera.
Dia menuturkan, rencana pengalihan tersebut merupakan upaya agar proses pembayaran dana pensiunan lebih efisien lantaran dirinya melihat banyaknya kesamaan fungsi antara Taspen dengan DJPb.
Baca juga: Pengumuman! Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
“Sedikit gambaran apa yang sedang kami lakukan proses untuk ke depan. Di sini kami sedang membangun suatu proses bisnis ke depan, yang harapannya ini akan lebih efisien, efektif, dan produktif. Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri,” jelasnya.
Dalam hal ini, Astera mengatakan, pihaknya akan memangkas satu tahapan dalam proses pembayaran yang selama ini diterapkan. Terdapat empat tahapan pembayaran dana pensiun yang harus dilakukan.
Dia menyebutkan mulai dari yang pertama, DJPb Kemenkeu akan menerima tagihan uang pensiunan PNS dari Taspen dan Asabri.
Nantinya, tahap pertama ini akan ditiadakan, yang mana nantinya DJPb akan langsung melakukan mirroring data dengan kedua perusahaan tersebut.
Lalu proses yang kedua, DJPb menindaklanjuti pembayaran itu dengan melakukan pengecekan administratif sampai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Ketiga, Taspen dan Asabri akan melakukan overbooking sesuai saluran pembayaran uang pensiunan. Kemudian yang terakhir, penyaluran uang pensiun kepada penerima manfaat dilakukan melalui bank/pos atau mitra lainnya.
Baca juga: 6 Tunjangan Lain yang Akan Pensiunan PNS Dapatkan di Tahun 2025, Lebih Besar dari Gaji Pensiun Pokok
Adapun seperti yang diketahui bahwa efisiensi anggaran 2025 ini dilakukan agar dana yang ada dapat dialokasikan untuk program makan bergizi gratis atau MBG.
Meskipun pembayaran akan diambil alih dari PT Taspen oleh Kemenkeu, pensiunan PNS tetap menerima gaji dan tunjangan dengan nominal seperti biasanya pada Maret 2025 mendatang.
Ketentuan nominal gaji Pensiunan PNS ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Pada aturan tersebut diketahui bahwa ada 3 komponen pensiun bulanan yang diterima oleh Pensiunan PNS.
gaji PNS 2025
besaran gaji pensiunan PNS 2025
tunjangan pensiunan PNS
tunjangan pensiunan
pensiun
Pensiun Pensiunan ASN
Taspen
Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Berubah di Tahun 2025, Ini Sesuai Aturan PP 45/2015 |
![]() |
---|
Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai Tahun Ini |
![]() |
---|
Pengumuman! Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025 |
![]() |
---|
Soal Gaji Pensiun, Apakah Tenaga PPPK Juga Dapat Tunjangan Hari Tua? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.