Gaji ASN 2025
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025 jika Tidak jadi Ditiadakan
Berikut Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025 jika tak jadi Dihapus
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, isu gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya beredar isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara.
Bahkan, isu itu semakin menguat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.
Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke-13 dan 14 ASN.
Baca juga: Beredar Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Ditiadakan, Begini Jawaban Kemenkeu
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.
Kendati demikian, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 PNS.
Namun, dia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.
Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Soal Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Akan Dihapus
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan urusan gaji PNS merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tanyakan Bu Menteri Keuangan," katanya.
Jika gaji ke-13 dan 14 ASN tidak dihapus, kapan gaji tersebut akan cair?
Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025 Bakal Dihapus? Ini Penjelasan Pejabat Kemenkeu
Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14
Gaji ke-13 PNS merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.
Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Baca juga: Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu
Aturan terakhir yang memuat gaji ke-13 dan 14 PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Namun, jika berkaca pada aturan-aturan sebelumnya gaji ke-13 PNS ini biasanya cair pada Juli hingga Agustus, sedangkan gaji ke-14 PNS alias THR dibayarka H-10 Lebaran. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.