CPNS 2025
Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Penjelasan Kebijakannya
Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Penjelasan Kebijakannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kebijakan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengundang banyak perhatian.
Pasalnya BKN baru saja menerapkan skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini bukan tanpa tujuan, sebab hal ini bertujuan dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran.
Kepala BKN, Zudan Arif mengungkapkan fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih terus digodok.
Dimana dalam kebijakan baru tersebut, BKN berencana menetapkan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).
Baca juga: Aturan Baru Penggunaan Seragam ASN dari Senin hingga Jumat, Benarkah Seragam Khaki Ditiadakan?
Kendati demikian, Zudan menegaskan fleksibilitas kerja ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur," ujar Zudan dalam keterangan resminya dikutip Rabu (12/2/2025).
Implementasi Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN, kata Zudan, diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.
"Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Kemenkeu Bakal Ambil Alih Pencairan Uang Pensiun ASN dari Taspen per Maret 2025, Nominal Berkurang?
Aturan Baru Jam Kerja ASN 2025
Mengutip Kompas.com, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu bernama PNS dan waktu belajar siswa sekolah akan mengalami penyesuaian selama Ramadhan 2025.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.
Karena itu, jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025
Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
Info ASN 2025
Jam Kerja ASN 2025
Kebijakan Baru Jam Kerja ASN 2025
Jam Kerja ASN 2025 Dipangkas
ASN
ASN 2025
Kemenkeu Bakal Ambil Alih Pencairan Uang Pensiun ASN dari Taspen per Maret 2025, Nominal Berkurang? |
![]() |
---|
Aturan Baru Penggunaan Seragam ASN dari Senin hingga Jumat, Benarkah Seragam Khaki Ditiadakan? |
![]() |
---|
Kalau Jadi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapakan, Hingga 2 Digit! |
![]() |
---|
Jadwal Berpakaian ASN 2025 dari Hari Senin Hingga Jumat, Imbas Kini Tak Lagi Pakai Baju Dinas Khaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.