Kronologi Kecelakaan Lansia dan Bule yang Sempat Viral Hingga Berujung Dugaan Penganiayaan

Kronologi Kecelakaan Lansia dan Bule yang Sempat Viral Hingga Berujung Dugaan Penganiayaan

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
zoom-inlihat foto Kronologi Kecelakaan Lansia dan Bule yang Sempat Viral Hingga Berujung Dugaan Penganiayaan
istimewa/screencapture tangkapan video amatir warga
KECELAKAAN - Kejadian Kecelakaan yang menimpa Nasimun (60) di Jalan Kidang Pananjung RT 04/08 Dusun Parapat Desa Pangandaran, Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran Polda Jabar meluruskan kejadian kecelakaan menimpa Nasimun (60) pria Lansia yang juga diduga menjadi korban penganiayaan seorang bule.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kidang Pananjung RT 04/08 Dusun Parapat Desa Pangandaran, Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha mengatakan, kejadian kecelakaan terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai Nasimun melaju dari arah Simpang Ajo menuju Bunderan Marlin.

"Tapi, di TKP menurut pak Nasimun itu beliau menghindar kendaraan yang keluar dari gang," ujar Asep kepada Tribun melalui WhatsApp, Jumat (14/2/2025) siang. 

Kemudian, tidak jauh ada kendaraan sepeda motor yang terparkir di depannya yang pada akhirnya bersenggolan.

"Akibat senggolan tersebut, pak Nasimun jatuh, termasuk motor Mr ZSS itu jatuh dan menimpa anaknya yang sedang berdiri di sebelah motor," katanya.

Karena tertimpa motor, mengakibatkan anak Mr ZSS luka-luka dan saat itu kemungkinan Mr ZSS kaget atau sock melihat anaknya tertimpa sepeda motor.

"Kejadian selanjutnya apakah terjadi penganiayaan bentuknya seperti bagaimana. Namun, keterangan dari pak Nasimun katanya ada suara benturan di helm terus dia tidak sadarkan diri. Itu menurut versi pak Nasimun," ucap Asep.

Meskipun demikian, kini Mr ZSS dengan keluarganya Kamis (13/2) sore kemarin sudah mendatangi kediaman Nasimun. 

"Mereka berdua sudah saling memaafkan. Namun untuk proses, karena hal ini kemarin pak Nasimun sudah ada pendampingan hukum dari kuasa hukumnya," ujarnya.

Jadi, untuk pencabutan perkara laporan ke Polres Pangandaran nanti dilakukan oleh kuasa hukum pelapor.

"Tapi, pada intinya antara kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sudah terjadi islah. Walaupun sampai hari ini untuk proses hukum belum ada pencabutan," kata Asep.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved