CPNS 2025

Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Penjelasan Kebijakannya

Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Penjelasan Kebijakannya

Kompas.com/Shutterstock
WAKTU KERJA ASN 2025 - Kebijakan Baru Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor. Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).(SHUTTERSTOCK/via Kompas.com WIBISONO.ARI) 

Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN. Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2-25 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

(*)

Diolah dari Kompas.com/ Kontan.co.id

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved