CPNS 2025

Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Penjelasan Kebijakannya

Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Penjelasan Kebijakannya

Kompas.com/Shutterstock
WAKTU KERJA ASN 2025 - Kebijakan Baru Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor. Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).(SHUTTERSTOCK/via Kompas.com WIBISONO.ARI) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kebijakan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengundang banyak perhatian.

Pasalnya BKN baru saja menerapkan skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini bukan tanpa tujuan, sebab hal ini bertujuan dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran.

Kepala BKN, Zudan Arif mengungkapkan fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih terus digodok. 

Dimana dalam kebijakan baru tersebut, BKN berencana menetapkan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).

Baca juga: Aturan Baru Penggunaan Seragam ASN dari Senin hingga Jumat, Benarkah Seragam Khaki Ditiadakan?

Kendati demikian, Zudan menegaskan fleksibilitas kerja ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur," ujar Zudan dalam keterangan resminya dikutip Rabu (12/2/2025).

Implementasi Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN, kata Zudan, diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.

"Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu Bakal Ambil Alih Pencairan Uang Pensiun ASN dari Taspen per Maret 2025, Nominal Berkurang?

Aturan Baru Jam Kerja ASN 2025

Mengutip Kompas.com, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu bernama PNS dan waktu belajar siswa sekolah akan mengalami penyesuaian selama Ramadhan 2025.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.

Karena itu, jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025

Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN. Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2-25 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

(*)

Diolah dari Kompas.com/ Kontan.co.id

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved