Bansos 2025

KPM Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Penyaluran Bansos PKH dan BPNT November 2025 Terhenti

KPM Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Penyaluran Bansos PKH dan BPNT November 2025 Terhenti

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunpontianak.co.id
BANSOS NOVEMBER 2025 - KPM Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Penyaluran Bansos PKH dan BPNT November 2025 Terhenti. Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penyaluran berabgai program bantuan sosial (Bansos) masih terus berlangsung, termasuk pada pekan kedua November 2025.

Salah satunya adalah program Program Keluarga Harapan atau (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang masuk dalam tahap 4 pencairan perioder Oktober hingga Desember 2025 mendatang.

Teranyar, dikabarkan hingga detik ini, masih banyak penerima manfaat yang mengeluhkan pencairan kedua bansos yang belum cair sesuai jadwal.

Penyebab utama keterlambatan ini banyak berkaitan dengan data penerima yang belum valid atau tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Seperti yang diketahui, DTSEN merupakan basis data utama pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Jika nama tidak tercatat atau sudah dihapus dari DTSEN, maka penyaluran bansos tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Bansos BPNT dan PKH November 2025 Lewat Aplikasi Ini

Salah satu alasannya adalah adanya update data besar-besaran oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di pertengahan tahun 2025, dimana ada sekitar 616.367 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dihapus dari daftar penerima akibat verifikasi yang menemukan data tidak tepat sasaran. 

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan agar bansos lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan anggaran.

Adapun berdasarkan ketentuan yang beredar, penerima PKH dan BPNT umumnya memiliki batas maksimal penerimaan selama lima tahun.

Namun, dalam beberapa kasus, bantuan terhenti lebih cepat karena data penerima menunjukkan kepemilikan aset atau penghasilan tinggi.

Misalnya, terdapat penerima yang terdaftar memiliki daya listrik 2.200 watt atau lebih, bahkan memiliki pekerjaan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR).

Data tersebut membuat sistem menilai bahwa penerima sudah tidak layak menerima bantuan sosial.

Sejumlah kasus lainnya di lapangan menunjukkan ada penerima bansos yang bantuannya terhenti sebelum batas waktu yang ditentukan.

Salah satu penyebab utama penghentian bansos tersebut adalah penyalahgunaan identitas kependudukan (KTP dan KK).

Oleh karena itu, penerima bansos diimbau untuk tidak meminjamkan identitasnya kepada orang lain dalam bentuk apa pun.

Lantas apa saja penyebab utama yang bisa dihindari lebih dini?

Pengawasan Pendataan yang Lebih Ketat dari Pemerintah

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved