Gaji PNS 2025

Rp12,3 T Efisiensi Anggaran 2025 Berimbas pada Gaji THR PNS, Ini Kategori yang Dapat dan Tidak

Rp12,3 T Efisiensi Anggaran 2025, Berimbas pada Gaji THR PNS, Ini Kategori yang Dapat dan Tidak

TribunNews.com
NASIB GAJI 13: Kategori PNS yang Dapat Gaji 13 dan yang Tidak, karena Penyempitan anggaran 2025, Ilustrasi Gaji 13/THR PNS 2025. (Dok: Arsip TirbunPriangan.com/TribunNews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah berencana akan menghapuskan Gaji 13 pada tahun 2025.

Ini menjadi topik yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.

Pasalnya, gaji sampingan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 tersebut viral di sejumlah platform media sosial pasca pemerintah mengumumkan terkait efisiensi anggaran 2025 untuk realisasi program makan bergizi gratis (MBG).

Hal ini makin dipersulit dengan berbagai dampak buruk yang bermunculan pasca pengumuman efisiensi anggaran 2025 tersebut.

Mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membatalkan penawaran program beasiswa, pembatalan rekrutmen pegawai di salah satu kementerian, hingga pemotongan biaya perjalanan dinas PNS.

Sekedar info, hal ini juga bermula dari adanya efisiensi anggaran yang akan diberlakukan di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp12,3 triliun.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025

Hal itu juga memantik respon dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menteri Airlangga menjelaskan bahwa sekarang sedang diproses tahapan pencairan gaji ke -14 yang biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, Kementerian Keuangan yang berhak menentukan dan menetapkan kapan pencairan gaji ke-14 yang diterima oleh PNS dan PPPK tahun 2025.

"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," ujar Airlangga.

Sedangkan untuk gaji ke-13 yang biasanya akan dicairkan di pertengahan tahun 2025 antara bulan Juni, Juli, atau Agustus dan apakah tidak akan cair 100 persen, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," terang Airlangga.

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapakan Jika Jadi Cair

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro menjelaskan bahwa belum ada informasi secara resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait apakah ada pengurangan nominal pencairan gaji-13 dan 14 (THR) di tahun 2025.

Karena efisiensi anggaran di Kemenkeu masih peninjauan dan review.

"Belum ada info," tegas Deni

PNS yang Dapat THR/Gaji 13

Disamping gempar-gempur tersebut, ternyata pembayaran gaji ke-13 ini tak hanya diperuntukkan untuk PNS saja.

Dimana belum lama ini Pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang memuat rincian ketentuan pembayaran gaji ke-13.

Baca juga: Kategori PNS yang Tidak Akan Kebagian Gaji Ketiga Belas

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dengan rincian kategori sebagai berikut:

1. Aparatur Negara, mencakup PNS dan Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Aparatur Negara juga termasuk sebagai berikut:

a). Wakil Menteri,
b). Staf Khusus di lingkungan K/L,
c). Dewan Pengawas KPK,
d). Pimpinan dan Anggota DPR,
e). Hakim ad hoc;
f) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural,
g). Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
h). Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
i). Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas.
j). Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Kabar Terkini Soal Gaji Ke-13 dan 14 Bagi ASN di Tahun 2025, Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

2. Pejabat Negara yang berhak mendapat gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

a). Presiden dan Wakil Presiden;
b). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR,
c). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR,
d). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD,
e). Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc,
f). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK,
g). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK,
h). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KY,
i). Ketua dan Wakil Ketua KPK,
j). Menteri dan pejabat setingkat menteri,
k). Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,
l). Gubernur dan Wakil Gubernur;
m). Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

3. Pensiunan terdiri dari Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara.

4. Penerima Pensiun yang terdiri dari kategori berikut.

a). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas,
b). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia,
c). Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
d). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia,
e). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia,
f). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia,
g). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia,
h). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas,
i). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
j). Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

Baca juga: Kabar Baik, Menkeu Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Tetap Diproses, Tunggu Saja Ya

5. Penerima Tunjangan yang terdiri dari kategori berikut.

a). Penerima Tunjangan Veteran,
b). Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat,
c). Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan,
d). Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan,
e). Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklij Marine,
f). Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI,
g). Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,
h). Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak,
i). Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Polri
j). Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
k). Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak,
i). Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Baca juga: Jika Tak Jadi Dihapus, Ini Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025

Sementara itu, 2 Kategori yang Tak Dapat THR tersebut, mereka diantaranya adalah:

- Tenaga ASN yang sedang mengambil mm cuti di luar tanggungan negara

- Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Jadwal Pencairan Gaji 13

Disamping itu, penetapan besaran gaji ke-13 dan 14 PNS dan PPPK didasarkan pada golongan dan kelas jabatan yang dimiliki masing-masing ASN.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, komponen pencairan gaji ke-13 dan 14 atau THR meliputi gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Untuk pencairannya, THR dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan untuk gaji 13 yang dicairkan sebagai bantuan pendidikan ini dilaksanakan mulai Juni.

Jika gaji 13 dan 14 belum dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka akan tetap dapat dibayarkan pada bulan berikutnya.

Walaupun tunjangan ini merupakan hak yang diterima seluruh PNS maupun PPPK, akan tetapi ada dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan hak gaji ke 13 dan THR (gaji 14).

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Soal Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Akan Dihapus

Besaran Upah Gaji ke-13 2025

Besaran upah yang diterima tergantung dari golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.

Nominal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.

Adapun beberapa tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Walau begitu, nominal yang diterima oleh masing-masing PNS akan bervariasi, tergantung dari golongan serta masa kerja:

1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

Pendidikan SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

Pendidikan Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

Pendidikan Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

Pendidikan Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved