Gaji ASN 2025
Jika Jadi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapatkan, Hingga 2 Digit!
Berikut Jika Jadi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapakan, Hingga 2 Digit!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini, jika banyak isu yang beredar jika gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapuskan.
Isu itu semakin kuat saat beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.
Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke 13 dan 14 ASN.
Masih dalam pesan tersebut dikatakan, jika Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.
Baca juga: Beredar Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Ditiadakan, Begini Jawaban Kemenkeu
Namun, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan yaitu Deni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Deni pun langsung menanggapi hal yang tengah beredar di kalangan ASN tersebut.
"Belum ada info," ucap Deni.
Nah, bagaimana jika gaji ke-13 dan 14 cair, berapa besaran gaji yang ASN akan dapatkan nanti?
Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Soal Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Akan Dihapus
Besaran Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025
Meskipun besaran Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja, kebijakan pemerintah tahun 2025 memutuskan untuk meningkatkan beberapa komponen insentif ini.
Berikut adalah beberapa rincian yang patut kamu ketahui:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua: Rp24.721.200
- Anggota: Rp23.420.250
Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025 Bakal Dihapus? Ini Penjelasan Pejabat Kemenkeu
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
- Strata I/Diploma IV (Masa Kerja 10 tahun): Rp5.492.550
- Strata II/III (Masa Kerja 10 tahun): Rp6.470.100
Nah, selain gaji, jika gaji ke-13 dan 14 jadi cair, pemerintah juga akan memastikan tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat, sementara di daerah ditambahkan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Baca juga: Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu
Apa itu Gaji ke-13 dan ke-14?
besaran gaji 13 dan 14 2025
besaran gaji 13 dan 14
besaran gaji 13
besaran gaji 14
jadwal pencairan gaji 13 dan 14 2025
gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan
gaji 13 dan 14 ditiadakan
gaji 13 dan 14 2025
Gaji ASN 2025
Penjelasan Kemenkeu Soal Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Akan Dihapus |
![]() |
---|
Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025 Bakal Dihapus? Ini Penjelasan Pejabat Kemenkeu |
![]() |
---|
Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu |
![]() |
---|
Gaji PNS 2025 Cair Lagi di Bulan Februari, Ini Besaran Gaji yang Diterima Setelah Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.