Gaji ASN 2025

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025

Berikut Jika Tak Jadi Dihapus, Ini Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025

Belitungpos.com
GAJI ASN 2025 - Beredar isu jika gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan ditiadakan. Jika Tak Jadi Dihapus, Ini Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, usai beredarnya isu jika gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tak akan cair atau dihapus, masih terus jadi perbincangan hangat saat ini.

Beredar isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 tersebut kabarnya dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara.

Bahkan, isu itu semakin menguat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.

Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke 13 dan 14 ASN.

Masih dalam pesan tersebut dikatakan, jika Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.

Baca juga: Beredar Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Ditiadakan, Begini Jawaban Kemenkeu

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

Tapi, menurut informasi terbaru jika pemerintah tak membenarkan isu viral gaji ke-13 dan PNS dihapus, tetapi juga tidak membantahnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 PNS. Namun, ia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Soal Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Akan Dihapus

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan urusan gaji PNS merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tanyakan Bu Menteri Keuangan," katanya.

Jika gaji ke-13 dan 14 ASN tidak dihapus, kapan gaji tersebut akan cair?

Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025 Bakal Dihapus? Ini Penjelasan Pejabat Kemenkeu

Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14

Gaji ke-13 PNS merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.

Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.

Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved