Pembelian Elpiji 2025

Aturan penjualan Tabung Gas Elpiji Per 1 Februari 2025

Per 1 Februari 2025 Tabung Gas 3 Kg Tidak Lagi Dijual Eceran Diwarung, Begini Ketetuan dan Tempat Belinya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Pertamina Patra Niaga
PEMBELIAN GAS ELPIJI - Ketetuan dan Tempat Beli Tabung Gas 3 Kg yang Tidak Lagi Dijual Eceran Diwarung Per 1 Februari 2025. Foto Ilustrasi Tabung gas elpiji 3 kilogram (Dok. Pertamina Patra Niaga ) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Per Februari 2025, kembali mengerluarkan kebijakan baru mengenai penyaluran subsidi masyarakat.

Kali ini datang dari penggunaan gas LPG 3 kg yang berlaku mulai 1 Februari 2025.

Pasalnya dalam kebijakan terbaru ini, PT Pertamina Patra Niaga tidak lagi melayani pengecer dalam distribusi gas melon tersebut.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg

Selain itu, Pertamina akan melakukan tracking atau pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah tidak wajar. 

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pake KTP, Dinas Perdagangan di Pangandaran Klaim Tidak Ada yang Ngeluh

Meski tidak dibatasi, pembelian elpiji 3 kg masih mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke pangkalan. 

“Untuk pembelian elpiji di pangkalan sistemnya teta sama, yaitu dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” imbuh Heppy dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/2/2025). 

Ia menambahkan, Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg.

Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan terdata dengan baik hingga ke konsumen akhir.

Seperti yang diketahui, LPG 3 kg merupakan kebutuhan utama bagi banyak rumah tangga dan usaha kecil dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Stok Gas Elpiji di Tasikmalaya Ditambah 60 Persen Jelang Idul Adha-Cuti Bersama, Pembelian Pakai KTP

Stok gas bersubsidi ini diketahui mulai langka di berbagai tempat, sehingga menimbulkan keluhan dari warga, pasalanya  LPG 3 kg hanya akan disalurkan kepada agen dan pangkalan resmi yang memiliki izin untuk menjualnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah mewajibkan konsumen LPG 3 kg untuk terdaftar dalam sistem berbasis data.

Selain itu, setiap transaksi pembelian gas melon ini harus dilakukan menggunakan KTP sebagai bentuk verifikasi.

Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan bahwa gas bersubsidi benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga memberikan kesempatan bagi para pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi.

Baca juga: Voucher Diskon Token Listrik PLN Pembelian Januari dan Februari Bisa Dipakai Bulan Lain?

Syarat Pembelain Tabung Gas 3 Kg Per Februari 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved