Pembelian Elpiji 2025

Aturan penjualan Tabung Gas Elpiji Per 1 Februari 2025

Per 1 Februari 2025 Tabung Gas 3 Kg Tidak Lagi Dijual Eceran Diwarung, Begini Ketetuan dan Tempat Belinya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Pertamina Patra Niaga
PEMBELIAN GAS ELPIJI - Ketetuan dan Tempat Beli Tabung Gas 3 Kg yang Tidak Lagi Dijual Eceran Diwarung Per 1 Februari 2025. Foto Ilustrasi Tabung gas elpiji 3 kilogram (Dok. Pertamina Patra Niaga ) 

Syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha yang sah. Dengan demikian, pengecer tetap dapat berpartisipasi dalam penyaluran LPG 3 kg dengan status yang lebih legal dan terkontrol.

Langkah ini mendapat berbagai respons dari masyarakat. Beberapa pihak mengapresiasi kebijakan tersebut karena dapat mencegah penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kg.

Namun, ada juga yang mengkhawatirkan kemungkinan meningkatnya kesulitan dalam mendapatkan gas melon, terutama bagi warga di daerah yang sebelumnya mengandalkan pengecer sebagai sumber utama.

Pengecer bisa jadi pangkalan resmi Pertamina Pengecer yang ingin menjual elpiji 3 kg setelah kebijakan baru dari pemerintah bisa mengurus izin menjadi pangkalan resmi Pertamina. 

Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). 

Baca juga: Perluas Pasokan Gas Bumi dengan Kembangkan Pemanfaatan di Kawasan Timur Indonesia

Setelah itu, mereka bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi untuk penjualan elpiji 3 kg ke Pertamina.

Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia. 

Namun, pelarangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025) masih dalam tahap transisi sampai Sabtu (1/3/2025). 

Mulai Maret 2025, pemerintah menargetkan tidak ada lagi penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved