Mobil Dinas Baru
Ramai Mobil Dinas Walkot & Wakil Walkot Tasikmalaya Rp1,4 Miliar, Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas
Berikut Ramai Mobil Dinas Walkot & Wakil Walkot Tasikmalaya Rp1,4 Miliar, Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA – Tribuners, kali ini warga Tasikmalaya tengah ramai membicarakan perihal pembelian mobil dinas baru bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Viman-Diky.
Menurut sumber dari APBD 2025, total pembelian kendaraan dinas baru Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya tersebut berkisar Rp1,4 miliar untuk dua unit mobil.
Bahkan, total harga untuk dua unit mobil yang mencapai hingga miliaran tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi.
Heri membenarkan terkait Pemkot Tasikmalaya sudah menganggarkan dana untuk membeli kendaraan dinas bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya terpilih.
Menurut Heri, nilai itu sudah sesuai dengan aturan berlaku.
Baca juga: Soal Pengadaan Mobil Dinas Baru, Wali Kota Tasikmalaya Terpilih, Viman Setuju dengan Catatan
Adapun urusan mobil dinasnya dipakai atau tidak, maka katanya, keputusan berada di tangan Wali Kota.
Nah tentunya, mobil berplat merah ini tentu tidak semua orang dapat menaikinya.
Apalagi jika dipakai untuk masalah pirbadi, mobil dinas tidak diperbolehkan untuk dipakai.
Lantas, seperti apa aturan penggunaan mobil dinas tersebut?
Berikut informasi selengkapnya.
Baca juga: Wali Kota dan Wali Kota Tasikmalaya Terpilih Dapat Mobil Dinas Baru Senilai Rp1,4 M
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
Nah Tribuners, para ASN wajib tahu kalau mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.
Bila melanggar, maka bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Kendaraan dinas seperti mobil dan motor disediakan untuk menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guna keperluan dinas.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Sabtu 18 Januari 2025, Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C
Tapi sayangnya, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keperluan pribadi, seperti untuk mudik dan liburan bersama keluarga di akhir tahun.
Padahal, aturan penggunaan kendaraan dinas sudah tercantum dalam Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005.
Bila ada ASN yang melanggar peraturan tersebut, bisa dikenakan sanksi hukuman sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Longsor Putus Jalan Penghubung Dua Desa di Bojonggambir Tasikmalaya, Hanya Bisa Dilintasi Motor
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas. Berikut isinya:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Baca juga: Tuntut UMSK Diakomodir, Puluhan Buruh Berbagai Organisasi Geruduk Balaikota Tasikmalaya
Tribuners, sesuai dengan aturan di atas, maka ASN boleh menggunakan kendaraan dinas pada hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30-16.00 dan wajib menggunakan seragam.
Kendaraan dinas juga hanya diperbolehkan digunakan di dalam kota.
Jika ada kebutuhan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan keluar kota, maka harus mengantongi izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintahan atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
mobil dinas baru Wali Kota Tasikmalaya
mobil dinas baru seharga Rp1.4 Miliar
mobil dinas
Wali Kota Tasikmalaya
Wakil Wali Kota Tasikmalaya
aturan penggunaan mobil dinas
penggunaan mobil dinas
Tasikmalaya
Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Sabtu 18 Januari 2025, Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C |
![]() |
---|
Longsor Putus Jalan Penghubung Dua Desa di Bojonggambir Tasikmalaya, Hanya Bisa Dilintasi Motor |
![]() |
---|
Tuntut UMSK Diakomodir, Puluhan Buruh Berbagai Organisasi Geruduk Balaikota Tasikmalaya |
![]() |
---|
Wali Kota dan Wali Kota Tasikmalaya Terpilih Dapat Mobil Dinas Baru Senilai Rp1,4 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.