Demo Buruh di Kota Tasik

Tuntut UMSK Diakomodir, Puluhan Buruh Berbagai Organisasi Geruduk Balaikota Tasikmalaya

Aksi ini dilakukan buntut kekecewaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak diakomodir oleh Pj Gubernur Jawa Barat.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Puluhan buruh geruduk Balaikota Tasikmalaya menuntut rekomendasi UMSK di akomodir Pemkot Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025) sore. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Puluhan buruh dari berbagai organisasi Kota Tasikmalaya geruduk Gedung Balaikota hingga bakar ban pada Jumat (17/1/2025) sore.

Aksi ini dilakukan buntut kekecewaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak diakomodir oleh Pj Gubernur Jawa Barat.

"Intinya hanya Kota Tasikmalaya yang gak masuk dalam upah atau UMSK 2025," ucap Ketua Serikat Buruh KASBI Migas Kota Tasik Gandung Cahyono ketika menggelar aksi di depan Bale Kota Tasikmalaya.

Menurut Gandung, aksi ini dilakukan di mana dari regulasi yang ada di peraturan pemerintah, itu harusnya dewan pengupahan daerah kota dan kabupaten, itu merekomendasikan UMSK.

Padahal pihak buruh sudah menyetujui kenaikan UMSK di Kota Tasikmalaya tapi sampai saat ini belum diakomodir.

"Dari hasil sidang pleno penetapan upah tahun 2025, kita semua sepakat adanya UMSK sebesar 3 persen di Kota Tasikmalaya. Tapi, dari hasil keputusan Pj Gubernur Jabar saat ini tidak diakomodir untuk Kota Tasikmalaya saja," keluhnya.

Masih kata Gandung menegaskan, semua Kota dan Kabupaten yang direkomendasikan langsung diakomodir.

"Otomatis kami yang berada di sektor unggulan tidak mendapatkan hak yang seharusnya, seperti di regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat," ucap Gandung.

Ketika ditanyai tuntutan, pihaknya berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat mengawal dan mengakomodir terkait penetapan UMSK.

"Harapannya di Kota Tasikmalaya sendiri memberikan sikap, entah itu secara tertulis atau mungkin melalui keputusan yang bisa menutup atau menghapus keputusan SK Gubernur Jabar ini," pungkasnya.

Sebelumnya Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), di Gedung Sate Bandung, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam pengumuman tersebut pengajuan UMSK Kota Tasikmalaya tidak terakomodir karena dianggap tidak memenuhi kriteria. 

Dari lima Kabupaten dan Kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria dan diakomodir. (*)

Baca juga: UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen, Gaji Buruh Akan Bertambah Rp 140 Ribuan

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved