DPRD Kota Tasikmalaya Sebut Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Berpotensi Jadi Pungutan Liar

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata menanggapi gerakan rereongan sapoe sarebu (Poe Ibu)

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Istimewa/Dok. Hilman Wiranata
WAKIL KETUA DPRD - Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata menanggapi gerakan rereongan sapoe sarebu (Poe Ibu) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Menurutnya gerakan ini berpotensi melegalkan pungutan liar di masyarakat. Bahkan surat edaran tersebut tak miliki dasar hukum yang jelas.

Hilman Wiranata menjelaskan, gerakan yang digaungkan Pemprov Jabar bisa menimbulkan pungli di masyarakat.

"Dalam surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan kebijakan larangan pungutan liar yang sebelumnya telah digaungkan Pemprov Jabar," kata Hilman kepada wartawan TribunPriangan.com.

Hilman menyebut ini bukan hanya berlaku untuk orang dewasa, tapi bagi anak-anak. Padahal pungutan di sekolah sudah sangat dilarang karena bisa menjadi tindak pidana.

Hilman menegaskan, bahwa urunan atau iuran sosial sebenarnya sudah ada dalam budaya masyarakat Tasikmalaya, seperti perelek dan iuran penduduk untuk kematian, yang dikelola secara mandiri oleh pengurus sekitar. 

“Siapa yang akan menilai apakah masyarakat layak atau tidak mendapatkan bantuan. Ini yang bisa memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Ia meminta agar Pemerintah Kota Tasikmalaya bisa mengkaji secara matang dengan adanya program tersebut. 

"Masyarakat hari ini sudah dibebani dengan pajak dan berbagai pungutan lainnya, sementara penggunaan dan pertanggungjawaban dana ini sulit diaudit,” ucap Hilman.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved