CPNS 2024
Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Semua Wilayah Tahun 2025
Berikut Ini Dia Nominal Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Rincian besaran gaji PPPK paruh waktu di semua wilayah Tahun 2025.
Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika para pelamar PPPK 2024 tahap 1 sudah diumumkan.
Dari hasil yang peserta peroleh diketahui jika tak sedikit dari peserta mendapatkan kode R2 dan R3 yang berarti dirinya lulus namun masuk pada PPPK paruh waktu.
Salah satu alasannya tersebut dikarenakan ketidaksesuaian usulan formasi dengan data yang terdapat di database BKN.
Selain itu, MenPAN RB pun juga mengungkapkan jika penyerapan tenaga honorer di tahap seleksi PPPK yang pertama belum maksimal.
Karena, banyak dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengusulkan formasi PPPK dikarenakan anggaran yang terbatas.
Baca juga: Sanksi Peserta PPPK 2024 yang Dinyatakan Lolos namun Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik
Maka dari itu, peserta harus legowo meskipun diangkat hanya sebagai PPPK paruh waktu.
Nah Tribuners, sebagai informasi jika PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu yang akan para pegawai dapatkan nanti? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan Setiap Golongan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Capai Rp7 Juta!
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Nah Tribuners, khusus untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarman Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, dengan penjelasan perihal PPPK paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum wilayah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.