CPNS 2025

Batik Biru Seragam ASN Juga Tidak Masuk Daftar Pakaian di Tahun 2025

Model Seragam Hari Senin ASN di Awal Tahun 2025 Dirombak, Bagaimana dengan Baju Biru, Dirubah Juga?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunGayo.com
Terbaru, kumpulan soal dan jawaban seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk persiapan Anda mengikuti ujian CPNS 2023. (fame.grid.id) 

Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.

Selain penggunan harian pemerintah juga mengatur ulang penggunaan seragam Batik Biru.

Dimana selain ketentuan untuk penghapusan baju berwarna Khaki, kabarnya seragam ASN yang bermotif Batik Biru juga Tidak Masuk dalam Daftar Model Berpakaian

Lantas benarkah dihapus juga?

Dalam detail jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemdikdasmen jelas tidak ada seragam batik. 

Namun, perlu diketahui dalam poin kedua pada jadwal hari Selasa sampai hari Jumat setiap instansi diberikan wewenang untuk menentukan pakaian dinas harian ASN secara mandiri. 

Sehingga, seragam batik yang sebelumnya telah dimiliki tetap bisa dapat digunakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi. 

Lantas seperti apa penggunaan baju seragam ASN pada saat upacara nanti?

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

  • PNS: Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.
  • PPPK: Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap

Baca juga: ASN di Tahun 2025 Tak Lagi Pakai Seragam Khaki untuk Senin, Ini Model Baru Sesuai Aturan Terbaru

atau:

1. Hari Senin dengan atasan warna putih, dengan bawahan berwarna gelap

2. Hari Selasa - Jumat, berpakaian bebas mengikuti ketentuan setiap instansi 

3. Upacara: Khusus untuk pelaksanaan kegiatan upacara bendera akan mengikuti protokol perundang-undangan.Dimana saat upacara bendera, ASN diharapkan untuk mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undangan upacara. Hal ini mencakup pemakaian pakaian khusus yang telah diatur oleh instansi terkait untuk memastikan keseragaman dan ketertiban dalam pelaksanaan upacara kenegaraan tersebut.

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jum'at.

Dengan demikian, pemakaian seragam warna khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN, terutama pada awal tahun 2025 ini.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved