Tunjangan Profesi Guru 2025

Hore! Guru Dapat Tunjangan Profesi Lagi September 2025, Begini Cara Cek di Info GTK

Hore! Guru Dapat Tunjangan Sertifikasi Lagi September 2025, Kamu Termasuk? Begini Cara Ceknya di Info GTK

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
TPG SEPTEMBER 2025 - Hore! Guru Dapat Tunjangan Profesi Lagi September 2025, Kamu Termasuk? Begini Cara Cek di Info GTK. (freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, memasuki bulan September 2025, kabar baik kembali datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia, khususnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik. 

Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi untuk periode Triwulan III, yang merupakan hak bagi guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat. 

Namun, tidak semua guru otomatis mendapatkan pencairan, sebab status kelayakan pembayaran harus dipastikan terlebih dahulu melalui laman resmi Info GTK. 

Seperti yang diketahui, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka. 

Tunjangan ini diberikan setiap bulan, tetapi pencairannya dilakukan secara triwulanan (per 3 bulan sekali).

Baca juga: Cair Rp 600 Ribu dari Dana Bansos BPNT dan PKH September 2025

September 2025 ini masuk ke Triwulan III (Juli–September), sehingga pencairannya umumnya dilakukan antara akhir September hingga Oktober awal, tergantung kesiapan anggaran di masing-masing daerah.

Adapun, besaran tunjangan berbeda sesuai status kepegawaian, diantaranya:

Guru ASN PNS & PPPK

Menerima satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja.

Contoh:

Guru PNS Golongan III/b dengan gaji pokok Rp3.200.000 → TPG = Rp3.200.000 per bulan.

Guru PPPK dengan gaji pokok Rp3.000.000 → TPG = Rp3.000.000 per bulan.

Sedangkan untuk Guru Non-ASN (Swasta) Bersertifikat

Per September 2025, tunjangan profesinya naik menjadi Rp2.000.000 per bulan bagi guru yang belum memiliki SK Impassing (penyetaraan golongan), dari yang sebelumnya, nominalnya sekitar Rp1.500.000 per bulan.

Untuk itu, bagi guru non-ASN yang sudah memiliki SK Impassing, besaran tunjangannya mengikuti gaji pokok sesuai golongan impassing.

Baca juga: Tunjangan Anggota DPRD Kota Tasik Sentuh Rp 70 Juta Per Bulan, Pengamat Minta Direvisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved