CPNS 2025
Batik Biru Seragam ASN Juga Tidak Masuk Daftar Pakaian di Tahun 2025
Model Seragam Hari Senin ASN di Awal Tahun 2025 Dirombak, Bagaimana dengan Baju Biru, Dirubah Juga?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kebijakan pergantian penggunaan seragam bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN) masih menjadi isu yang sering diperbincangkan akhir-akhir ini.
Pasalnya, pergantian ketentuan berpakaian para aparatur negara tersebut menjadi ketentuan baru yang tak pernah terjadi sebeleum-sebelumnya beberapa tahun belakangan ini.
Adapun, kebijakan tersebut sejatinya telah disampaikan pada November 2024 lalu, akan tetapi malah membuat bingung para ASN.
Kebijakan soal seragam ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.
Dalam surat tersebut, seragam warna khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Model Berpakaian Seragam ASN saat Mengikuti Upacara Hari Senin dan Nasional?
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman.
Adapun alasan mendalam Pemerintah hingga memutuskan untuk mengganti model berpakaian para ASN tersebut telah dijelaskan sebelumnya oleh, Kemdikbudristek.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat rasa kesatuan dan kekompakan di antara para pegawai, sekaligus menanamkan budaya kerja yang lebih dinamis.
Seragam baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan formalitas dengan tuntutan budaya kerja modern yang kian berkembang.
Meski demikian, seragam khaki tidak sepenuhnya dihapus dari daftar pakaian dinas ASN. Pemakaiannya masih dapat diatur oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan.
Baca juga: Benarkah Seragam Dinas Warna Khaki untuk Senin Dihapus? Begini Ketentuan Berpakaian Dinas ASN
Beberapa pihak memandang kebijakan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang lebih besar bagi fleksibilitas, sementara sebagian lainnya menilai perubahan ini perlu diikuti dengan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman di seluruh jajaran ASN.
Dalam wawancara terpisah, seorang pejabat di Kemdikbudristek mengungkapkan bahwa penggantian seragam ini juga merupakan upaya untuk menyelaraskan aturan berpakaian dengan nilai-nilai efisiensi dan efektivitas kerja.
“Kami ingin mendorong pegawai agar lebih fokus pada kinerja mereka, tanpa melupakan aspek kerapian dan identitas sebagai ASN. Dengan seragam yang lebih sederhana, kami harap ini dapat mendukung suasana kerja yang lebih produktif,” jelasnya.
Selain meningkatkan profesionalisme, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseragaman yang mencerminkan semangat kebersamaan di lingkungan ASN.
Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK yang dimuat dalam: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Baca juga: Mengapa Seragam Dinas Warna Khaki untuk Hari Senin ASN Dihapus? Ternyata Begini Penjelasannya
Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.
Selain penggunan harian pemerintah juga mengatur ulang penggunaan seragam Batik Biru.
Dimana selain ketentuan untuk penghapusan baju berwarna Khaki, kabarnya seragam ASN yang bermotif Batik Biru juga Tidak Masuk dalam Daftar Model Berpakaian
Lantas benarkah dihapus juga?
Dalam detail jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemdikdasmen jelas tidak ada seragam batik.
Namun, perlu diketahui dalam poin kedua pada jadwal hari Selasa sampai hari Jumat setiap instansi diberikan wewenang untuk menentukan pakaian dinas harian ASN secara mandiri.
Sehingga, seragam batik yang sebelumnya telah dimiliki tetap bisa dapat digunakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Lantas seperti apa penggunaan baju seragam ASN pada saat upacara nanti?
Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:
- PNS: Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.
- PPPK: Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
Baca juga: ASN di Tahun 2025 Tak Lagi Pakai Seragam Khaki untuk Senin, Ini Model Baru Sesuai Aturan Terbaru
atau:
1. Hari Senin dengan atasan warna putih, dengan bawahan berwarna gelap
2. Hari Selasa - Jumat, berpakaian bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara: Khusus untuk pelaksanaan kegiatan upacara bendera akan mengikuti protokol perundang-undangan.Dimana saat upacara bendera, ASN diharapkan untuk mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undangan upacara. Hal ini mencakup pemakaian pakaian khusus yang telah diatur oleh instansi terkait untuk memastikan keseragaman dan ketertiban dalam pelaksanaan upacara kenegaraan tersebut.
Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jum'at.
Dengan demikian, pemakaian seragam warna khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN, terutama pada awal tahun 2025 ini.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2025
info CPNS 2025
Seragam Upacara ASN
Ketentuan Model Berpakaian Seragam ASN
Aturan Seragam ASN 2025 Hari Nasional
Mengapa Seragam Dinas ASN Diubah
seragam
Seragam ASN 2025
seragam ASN
Penjelasan Seragam Dinas ASN Warna Khaki yang Biasa Dipakai Hari Senin Diganti Ini |
![]() |
---|
Aturan Pakaian Dinas ASN Selama Seminggu, Seragam Senin Dihapus? |
![]() |
---|
Mengapa Seragam Dinas Warna Khaki untuk Hari Senin ASN Dihapus? Ternyata Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Seragam Khaki ASN untuk Senin Diganti Jadi Model Ini, Bagaimana dengan Selasa hingga Jumat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.