BPJS Kesehatan

Ada 144 Penyakit yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Benarkah?

Berikut Ini Dia Ada 144 Penyakit yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Benarkah?

Kompas.com
Ada 144 Penyakit yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Benarkah? (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini warganet di media sosial tengah ramai perihal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tahun 2025.

Yang mana, di tahun 2025 ini tepatnya di bulan Juli nanti, untuk kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus.

Untuk diketahui, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Bahkan, perihal hal itu banyak rumor yang beredar jika di tahun 2025 ini, BPJS Kesehatan akan mempersulit pengobatan pasien dengan penyakit-penyakit tertentu.

Bahkan juga, ada narasi di salah satu konten di media sosial mengatakan, jika ada 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.

Lantas, betulkan pihak BPJS Kesehatan resmi umumkan 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit?

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Desember 2024, Benarkah Ada Kenaikan untuk 2025?

Baca juga: SYARAT BARU Buat SKCK Harus Aktif BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024

Penjelasan dari Pihak BPJS Kesehatan

Nah Tribuners, seperti yang sudah dikutip dari laman Kompas.com, jika menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan penjelasan mengenai daftar 144 penyakit yang disebut tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.

Rizzky mengatakan, memang benar terdapat 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP, tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

Menurut Rizzky, jika para peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

Baca juga: Mulai November 2024, Pembuatan SIM Kini Harus Disertai BPJS Kesehatan Aktif

Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.

"Betul (aturan lama), 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021," kata Rizzky.

Pengoptimalan pengobatan di FKTP dilakukan agar akses pelayanan kesehatan dapat merata, sehingga menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.

Baca juga: Per Tanggal 1 November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, Ini Rincian Syarat Terbarunya

Selain itu, peserta akan lebih mudah mengakses FKTP karena umumnya berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal apabila dibandingkan FKTL.

Jadi bisa disimpulkan, meskipun ada 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, namun ternyata perserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

Baca juga: Potret Satu Dekade Berikan Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved