SYARAT BARU Buat SKCK Harus Aktif BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor BPJS Kabupaten Ciamis Ahmad Sofyan, bahwa pembuatan SKCK di kepolisian wilayah Kabupaten Ciamis ada syarat baru

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK. (KOLASE SERAMBINEWS.COM) 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sebelummya santer kabar soal aturan baru syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Ciamis wajib memiliki status aktif kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aturan tersebut dikabarkan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor BPJS Kabupaten Ciamis Ahmad Sofyan, bahwa pembuatan SKCK di kepolisian wilayah Kabupaten Ciamis ada tambahan persyaratan harus memiliki BPJS kesehatan yang statusnya aktif.

"Sehingga terhitung mulai 1 Agustus 2024, para pemohon SKCK perlu melengkapi persyaratan terkait tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS kesehatan,"katanya, Kamis (1/8/2024).

Menurut Sofyan, hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, tanda bukti kepesertaan aktif tersebut untuk daftar SKCK bisa ditunjukkan dalam bentuk tangkapan layar atau tanda bukti berupa dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon warga negara Indonesia. 

"Lalu dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN kemudian dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon," tambahnya.

Dari diberlakukannya aturan ini, diharapkan kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten Ciamis lebih banyak, sehingga bisa mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). 

"Sebelumnya, Kabupaten Ciamis dari 27 kota/kabupaten se Jawa Barat, masuk 8 kota/Kabupaten se-Jawa Barat yang belum mencapai UHC. Justru Kabupaten Ciamis nomor urut ke dua terakhir, yang belum UHC. 
Supaya Kabupaten Ciamis bisa mendapatkan UHC, butuh 200.000 orang lagi yang harus terdaftar di BPJS kesehatan," paparnya.

Dia menjelaskan, warga Kabupaten Ciamis yang telah mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis sebanyak 80,9 persen dari 1,2 juta jiwa. (*)

Baca juga: 50 Anggota DPRD Ciamis Terpilih Periode 2024-2029 Akan Segera Dilantik, Begini Info Jadwalnya

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved