Syarat Buat SIM Terbaru

Mulai November 2024, Pembuatan SIM Kini Harus Disertai BPJS Kesehatan Aktif

Pembuatan SIM per November 2024 Kini Harus Disertai BPJS Kesehatan Aktif

Kompas.com/(iStockphoto/Habibi Alisyahbana)
Mulai November 2024, Pembuatan SIM Kini Harus Disertai BPJS Kesehatan Aktif 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pemerintah sudah menetapkan, bahwa kini Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.

Pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi syarat penerbitan SIM dimulai 1 November 2024.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, syarat tersebut merupakan bagian dari uji coba nasional di seluruh Indonesia.

"Benar (berlaku di seluruh Indonesia), uji coba secara nasional," ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.com.

Uji coba ini diberlakukan baik untuk memperpanjang SIM maupun pembuatan SIM Baru yang dilaksanakan pada 1 Juli hingga 30 September lalu.

Adapun lokasi uji coba ini sudah dilaksanakan di beberapa provinsi di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jumat 1 November 2024, Ada di 2 Lokasi Berbeda

BPJS Kesehatan yang jadi syarat untuk pembuatan SIM ini ternyata sudah merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024.

Seperti yang sudah diinformasikan oleh Kompas.com dari Surat Telegram Kapolri tersebut didapat kesimpulan, jika BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Hal itu disebutkan di Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM ini dilaksanakan pada seluruh unit pelayanan SIM mulai 1 November 2024.

Sementara, terkait kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi setelah uji coba, akan diinformasikan menyusul.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Barat Jumat 1 November 2024, Berikut Syarat Perpanjangan SIM

Syarat Buat dan Perpanjang SIM Terbaru

Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Sumedang Jumat 1 November 2024, Perpanjangan SIM Mudah

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Tasikmalaya Hari Ini, Jumat 1 November 2024

Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon:

  • SIM lama
  • KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes Psikologi
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif

 

Nah Tribuners, itu dia kebijakan baru untuk para pengendara di Indonesia yang akan membuat baru atau memperpanjang SIM per tanggal 1 November 2024. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved