Syarat Buat SIM Terbaru
Per Tanggal 1 November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, Ini Rincian Syarat Terbarunya
Berikut Per Tanggal 1 November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, Ini Rincian Syarat Terbarunya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ada kabar terbaru untuk para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat, yang belum mempunyai Surat izin Mengemudi atau SIM, mulai Jumat, 1 November 2024 Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun langsung mengatakan, jika syarat tersebut merupakan bagian dari uji coba nasional di seluruh Indonesia.
"Benar (berlaku di seluruh Indonesia), uji coba secara nasional," ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.com.
Tentunya, dengan adanya uji coba secara nasional ini menyusul uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat memperpanjang dan membuat SIM pada 1 Juli hingga 30 September lalu.
Nah Tribuners, untuk uji coba ini ternyata sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia diantaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jumat 1 November 2024, Ada di 2 Lokasi Berbeda
BPJS Kesehatan yang jadi syarat untuk pembuatan SIM ini ternyata sudah merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024.
Seperti yang sudah diinformasikan oleh Kompas.com dari Surat Telegram Kapolri tersebut didapat kesimpulan, jika BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Jumat 1 November 2024, Saatnya Perpanjangan SIM
Hal itu disebutkan di Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM ini dilaksanakan pada seluruh unit pelayanan SIM mulai 1 November 2024.
Sementara, terkait kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi setelah uji coba, akan diinformasikan menyusul.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Barat Jumat 1 November 2024, Berikut Syarat Perpanjangan SIM
Syarat Buat dan Perpanjang SIM Terbaru
Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Sumedang Jumat 1 November 2024, Perpanjangan SIM Mudah
Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Tasikmalaya Hari Ini, Jumat 1 November 2024
Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon:
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes Psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif
Nah Tribuners, itu dia kebijakan baru untuk para pengendara di Indonesia yang akan membuat baru atau memperpanjang SIM per tanggal 1 November 2024. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
BPJS Kesehatan
syarat membuat SIM
Surat Izin Mengemudi
BPJS Kesehatan syarat buat SIM
BPJS Kesehatan syarat membuat atau memperpanjang S
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Jumat 1 November 2024, Saatnya Perpanjangan SIM |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Bandung Barat Jumat 1 November 2024, Berikut Syarat Perpanjangan SIM |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Sumedang Jumat 1 November 2024, Perpanjangan SIM Mudah |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Tasikmalaya Hari Ini, Jumat 1 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.