BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Desember 2024, Benarkah Ada Kenaikan untuk 2025?

Berikut Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Desember 2024, Benarkah Ada Kenaikan untuk 2025?

Kompas.com/(SHUTTERSTOCK/MBAH PURWO)
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Desember 2024, Benarkah Ada Kenaikan untuk 2025? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di tahun 2025 nanti, ternyata ada berubahan yang akan terjadi pada besaran iuran BPJS Kesehatan.

Perubahan iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan berlaku mulai hari ini, 10 Desember 2024.

Iuran BPJS Kesehatan ini pun akan disesuaikan seiring dengan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Namun, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Baca juga: Mulai November 2024, Pembuatan SIM Kini Harus Disertai BPJS Kesehatan Aktif

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Tribuners, terkait akan adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025 mendatang.

"2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," kata Menkes Budi Gunadi.

Diketahui, jika iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca juga: Per Tanggal 1 November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, Ini Rincian Syarat Terbarunya

Di samping itu adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.

Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.

Baca juga: Potret Satu Dekade Berikan Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop

Iuran BPJS Kesehatan saat Ini

Nah Tribuners, khusus untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

Baca juga: SYARAT BARU Buat SKCK Harus Aktif BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta.

Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan. Yang artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

Baca juga: Segera Lamar Lowongan di BPJS Kesehatan Sebelum 15 Juni 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selain itu, Rizzky juga ingin menegaskan tentang isu yang beredar tentang penghapusan rawat inap 1, 2, 3 yang mana bahwa narasi atau isu tersebut tidaklah benar.

Rizzky Anugerah menyebut, pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus kelas rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved