CPNS 2025

Bagaimana Ketentuan Model Berpakaian Seragam ASN saat Mengikuti Upacara Hari Senin dan Nasional?

Bagaimana Ketentuan Model Berpakaian Seragam ASN saat Mengikuti Upacara Hari Senin dan Nasional?

TribunNews.com
Ilustrasii Seragam ASN 

Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.

Selain penggunan harian pemerintah juga mengatur ulang penggunaan seragam pada hari-hari tertentu nasional, seperti pada pelaksanaan upacara bendera.

Lantas seperti apa penggunaan baju seragam ASN pada saat upacara nanti?

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

  • PNS: Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.
  • PPPK: Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap

atau:

1. Hari Senin dengan atasan warna putih, dengan bawahan berwarna gelap

2. Hari Selasa - Jumat, berpakaian bebas mengikuti ketentuan setiap instansi 

3. Upacara: Khusus untuk pelaksanaan kegiatan upacara bendera akan mengikuti protokol perundang-undangan.Dimana saat upacara bendera, ASN diharapkan untuk mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undangan upacara. Hal ini mencakup pemakaian pakaian khusus yang telah diatur oleh instansi terkait untuk memastikan keseragaman dan ketertiban dalam pelaksanaan upacara kenegaraan tersebut.

Baca juga: ASN Akan Berseragam Model Ini Setelah Seragam Khaki Diganti, Ketentuan Selain Hari Senin?

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jum'at.

Dengan demikian, pemakaian seragam warna khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN, terutama pada awal tahun 2025 ini.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved