CPNS 2025

Bagaimana Ketentuan Model Berpakaian Seragam ASN saat Mengikuti Upacara Hari Senin dan Nasional?

Bagaimana Ketentuan Model Berpakaian Seragam ASN saat Mengikuti Upacara Hari Senin dan Nasional?

TribunNews.com
Ilustrasii Seragam ASN 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, kebijakan soal pergantian penggunaan seragam bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN) masih menjadi isu yang sering diperbincangkan akhir-akhir ini.

Pasalnya, pergantian ketentuan berpakaian para aparatur negara tersebut menjadi ketentuan baru yang tak pernah terjadi sebeleum-sebelumnya beberapa tahun belakangan ini.

Adapun, ebijakan tersebut sejatinya telah disampaikan pada November 2024 lalu, akan tetapi malah membuat bingung para ASN.

Kebijakan soal seragam ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Dalam surat tersebut, seragam warna khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.

Baca juga: Benarkah Seragam Dinas Warna Khaki untuk Senin Dihapus? Begini Ketentuan Berpakaian Dinas ASN

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman.

Adapun alasan mendalam Pemerintah hingga memutuskan untuk mengganti model berpakaian para ASN tersebut telah dijelaskan sebelumnya oleh, Kemdikbudristek.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat rasa kesatuan dan kekompakan di antara para pegawai, sekaligus menanamkan budaya kerja yang lebih dinamis.

Seragam baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan formalitas dengan tuntutan budaya kerja modern yang kian berkembang.

Meski demikian, seragam khaki tidak sepenuhnya dihapus dari daftar pakaian dinas ASN. Pemakaiannya masih dapat diatur oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan.

Baca juga: Aturan Pakaian Dinas ASN Selama Seminggu, Seragam Senin Dihapus?

Beberapa pihak memandang kebijakan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang lebih besar bagi fleksibilitas, sementara sebagian lainnya menilai perubahan ini perlu diikuti dengan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman di seluruh jajaran ASN.

Dalam wawancara terpisah, seorang pejabat di Kemdikbudristek mengungkapkan bahwa penggantian seragam ini juga merupakan upaya untuk menyelaraskan aturan berpakaian dengan nilai-nilai efisiensi dan efektivitas kerja.

“Kami ingin mendorong pegawai agar lebih fokus pada kinerja mereka, tanpa melupakan aspek kerapian dan identitas sebagai ASN. Dengan seragam yang lebih sederhana, kami harap ini dapat mendukung suasana kerja yang lebih produktif,” jelasnya.

Selain meningkatkan profesionalisme, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseragaman yang mencerminkan semangat kebersamaan di lingkungan ASN.

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK yang dimuat dalam: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Baca juga: Seragam Khaki ASN untuk Senin Diganti Jadi Model Ini, Bagaimana dengan Selasa hingga Jumat?

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved