CPNS 2025

Ketentuan Seragam ASN Selain Hari Senin Setelah Warna Khaki Diganti Jadi Model Ini

Ketentuan Seragam ASN Selain Hari Senin Setelah Warna Khaki Diganti Jadi Model Ini

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
Ketentuan Seragam ASN Selain Hari Senin Setelah Warna Khaki Diganti Jadi Model Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, isu mengenai pergantian kebijakan pengunaan seragam bagi para abdi negara yakni Aparatur Negeri Sipil (ASN) kian berhembus kencang diawal tahun 2025 ini.

Bagaimana tidak?, kebijakan baru yang sejatinya telah lebih dulu disampaikan pada November 2024 tersebut, sudah cukup membuat bingung para ASN tanah air.

Dimana model seragam yang menjadi ciri khas abdi negara tersebut baru saja dirombak pemerintah di pergantian tahun ini.

Adapun, Ketentuan tersebut diketahui tertuang berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen, yang terbit pada 8 November 2024 lalu.

Baca juga: Jadwal Berpakaian ASN 2025 dari Hari Senin Hingga Jumat, Imbas Kini Tak Lagi Pakai Baju Dinas Khaki

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman.

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.

Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Baca juga: Model Baru Pakaian Dinas ASN Tahun 2025, Baju Seragam Warna Khaki Tidak Masuk Daftar

Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

  • PNS

Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.

  • PPPK

Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap

Baca juga: Seragam Dinas ASN Warna Khaki untuk Hari Senin Tak Dipakai Lagi di Tahun 2025 , Ini Aturan Barunya

atau :

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved