CPNS 2024
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Pelamar Tahap I Bisa Daftar?
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Pelamar Tahap I Bisa Daftar? Begini Penjelasannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Sementara itu, untuk tahap selanjutnya tetap mengikuti jadwal yang ditetapkan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024. Adapun rincian jadwal terbaru pelaksanaan PPPK 2024 Tahap 2 selengkapnya sebagai berikut:
- Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
- Seleksi: 17 Desember-7 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Baca juga: Cara Bikin SKCK Online Untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap I
Syarat Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 sebenarnya hampir sama seperti pendaftaran CPNS 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat berkas yang harus penuhi peserta untuk pendaftaran PPPK 2024 tahap 2:
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Ijazah;
- Transkrip Nilai;
- Pasfoto;
- Swafoto/selfie;
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Baca juga: Cara Bikin SKCK Online Untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap I
Link dan Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Sebelum melakukan pendaftaran, para pelamar diwajibkan untuk membuat akun terlebih dulu. Cara membuat akunnya pun cukup mudah, pesera cukup memasukkan informasi yang diperlukan.
Untuk lebih lengkapnya berikut ini tata cara pembuatan akun dan pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2:
- Kunjungi laman resmi SSCASN BKN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun;
- Kemudian pilih menu "Buat Akun" pada portal SSCASN;
- Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil;
- Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian klik tombol "Lanjutkan" untuk proses selanjutnya;
- Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto;
- Selanjutnya, isi password untuk akun SSCASN;
- Sebelum menyelesaikan pendaftaran, pastikan semua data yang diisi sudah benar. Sebab, data yang telah disimpan tidak akan bisa diperbaiki atau diubah lagi;
- Klik "Selanjutnya" untuk mengecek ulang semua data. Jika ada kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik "Kembali" untuk mengubahnya;
- Jika sudah selesai, pilih "Lanjutkan login pendaftaran" dan cetak Kartu Informasi Akun;
- Akhiri proses pendaftaran, lalu cetak Kartu Pendaftaran.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2024
pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka
kriteria pelamar PPPK 2024 tahap 2
PPPK 2024 tahap 2
pendaftaran PPPK 2024 tahap 2
kapan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka
jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2
SK PPPK 2024 Tahap I
PPPK 2024
Solusi Peserta PPPK Tahap I yang Tak Lulus
Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap I |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap I? Simak Ini Jadwal dan Dokumennya |
![]() |
---|
Gagal Tes CPNS 2024? Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Saja, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga Selasa Besok |
![]() |
---|
Tahapan Wawancara Akhir Untuk PPPK 2024 Tahap I Instansi yang Berlakukan Tes Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.