CPNS 2024

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Pelamar Tahap I Bisa Daftar?

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Pelamar Tahap I Bisa Daftar? Begini Penjelasannya

Kompas.com
Masa perjanjian kerja PPPK. Kontrak kerja PPPK.(Shutterstock) 

Namun terdapat syarat berlaku bagi honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 1 dan ingin mendaftar kembali pada seleksi PPPK tahap 2.

Baca juga: Gagal Tes CPNS 2024? Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Saja, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga Selasa Besok

Dimana, peserta atau honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 1 dan ingin mendaftar kembali pada seleksi PPPK tahap 2 harus mendapat persetujuan atau approval dari instansi masing-masing.

Hal ini disampaikan langsung Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, yaitu Mohammad Ridwan, bahwa proses pendaftaran PPPK tahap 2 serupa dengan seleksi tahap 1.

Approval tidak dilakukan orang per orang, melainkan dalam sistem SSCASN BKN," ujarnya.

Berikut adalah kriteria tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2:

1. Tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1

2. Tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS)

3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN

Baca juga: Gagal Tes CPNS 2024? Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Saja, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga Selasa Besok

Kemudian, pelamar dengan kriteria di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Berikut jabatan yang bisa dilamar pada seleksi PPPK tahap 2 ini:

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional atau

- Penata Layanan Operasional

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap I untuk Instansi yang Berlakukan Tes Tambahan

Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 2 Terbaru

Berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor:013/RILIS/BKN/XII/2024, jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan diperpanjang hingga 7 Januari 2025, pukul 23.59 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved