BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Bekerja, Kini Bisa Tanpa Paklaring

Berikut Ini Dia Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Bekerja, Kini Bisa Tanpa Paklaring

BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Bekerja, Kini Bisa Tanpa Paklaring 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

4. Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri

5. Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

 

Nah Tribuners, itu dia informasi perihal cara daftar jadi penerimah bansos BPNT 2025. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved