PPN 12 Persen
Pajak PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Tidak Kena, Ada Sembako?
Berikut ini informasi tentang Pajak PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Tidak Kena, Ada Sembako?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
- Harga Dasar Toko: Rp 20.160 (sudah termasuk margin dan PPN sebelumnya) harga bisa dibulatkan toko
- PPN yang Dikenakan Toko ke Konsumen: Rp 20.160 x 12 % = Rp 2.419,2 (harga dibulatkan menjadi Rp 2.420)
- Harga Jual ke Konsumen (Setelah PPN): Rp 20.160 + Rp 2.420 = Rp 22.580
Disclamer: Perhitungan tersebut, hanya berupa simulasi untuk memberi gambaran ketika PPN dinaikan 12 persen di tahun depan, dan sewaktu-waktu sistem perhitungan PPN dan formulanya dapat berubah.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Kenaikan PPN 12 Persen
Cara Hitung Kenaikan PPN 12 Persen
Simulasi Kenaikan PPN 12 Persen
jasa kena PPN 12 persen
barang kena PPN 12 persen
PPN 12 persen
| Jangan Salah Paham! Begini Simulasi Penyederhanaan Konsep PPN 12 Persen di 2025 Mendatang |
|
|---|
| Scan Barcode QRIS Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Benarkah? Ini Penjelasan Lengkap dari DJP |
|
|---|
| PPN 12 Persen Per 1 Januari, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak |
|
|---|
| Daftar Kebutuhan Masyarakat yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/iilustrasi-Sembako.jpg)