PPN 12 Persen

Jangan Salah Paham! Begini Simulasi Penyederhanaan Konsep PPN 12 Persen di 2025 Mendatang

Jangan Salah Paham! Begini Simulasi Penyederhanaan Konsep PPN 12 Persen di 2025 Mendatang

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Wartakotalive.com
ilustrasi kenaikan Pajak 12 persen 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kebijakan baru pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025, kian berhembus panas ditengah masyarakat.

Pasalnya kebijakan baru ini dirasa sangat mengikat masyarakat dalam hal perputaran ekonomi, terutama sektor pasar.

Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

Pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil, namun UU HPP tersebut tidak mengatur secara detil. 

Dimana rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.

Baca juga: Scan Barcode QRIS Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Benarkah? Ini Penjelasan Lengkap dari DJP

Sekedar informasi, PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). 

Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. 

Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. 

Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.

Lantas bagaimana perincian sederhana dari PPN yang direncanakan pemerintah naik 12 persen tahun depan?

Baca juga: PPN 12 Persen Per 1 Januari, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak

Simulasi Sederhana PPN 12 Persen

Konsep penyederhanaan PPN jika diringkas dalam pandangan masyarakat umum atau awam, biasanya akan ditarik dalam sistem perbelanjaan produk pasaran.

Dimana setiap pelaku dalam rantai penyedia (pabrik, distributor, dan toko) hanya membayar pajak atas nilai tambah yang mereka buat.

Nilai tambah tersebut merupakan selisih dari harga beli dan harga jual mereka.

Dari selisih tersebut akan mengarahkan PPN untuk terus bergerak bertambah disetiap tahap hingga tersampaikan pada konsumen.

Konsumen yang dimaksud adalah pihak terakhir atau masyarakat umum yang membayar harga barang, termasuk semua PPN dari tahap-tahap sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved