PPN 12 Persen
Pajak PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Tidak Kena, Ada Sembako?
Berikut ini informasi tentang Pajak PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Tidak Kena, Ada Sembako?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, di antaranya:
- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan, setengah giling atau digiling, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
- Jagung dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
- Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
- Kedelai berkulit, utuh, dan pecah, selain benih.
- Garam konsumsi, beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang, yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
- Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
- Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
- Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
- Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading.
- Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
- Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Baca juga: Siap-siap! Bansos PPN 12 Persen Akan Segera Dicairkan untuk Warga Indonesia, Ini Daftar Penerimanya
- Jasa
Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan, yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Jasa pelayanan sosial. Jasa keuangan. Jasa asuransi.
- Jasa pendidikan.
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 persen di 2025
Sementara itu, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 ialah semua yang tidak disebutkan dalam daftar diatas.
Baca juga: Daftar Kebutuhan Masyarakat yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025
Simulasi Sederhana PPN 12 Persen
Konsep penyederhanaan PPN jika diringkas dalam pandangan masyarakat umum atau awam, biasanya akan ditarik dalam sistem perbelanjaan produk pasaran.
Dimana setiap pelaku dalam rantai penyedia (pabrik, distributor, dan toko) hanya membayar pajak atas nilai tambah yang mereka buat.
Nilai tambah tersebut merupakan selisih dari harga beli dan harga jual mereka.
Dari selisih tersebut akan mengarahkan PPN untuk terus bergerak bertambah disetiap tahap hingga tersampaikan pada konsumen.
Konsumen yang dimaksud adalah pihak terakhir atau masyarakat umum yang membayar harga barang, termasuk semua PPN dari tahap-tahap sebelumnya.
Jika belum sepadan berikut ini terdapat penyederhanaan dalam bentuk struktur rantai atau bagan penjualan dari pusat utama atau pabrik hingga ke tangan masyarakat.
>>> Pabrik ke Distributor <<<
- Harga Dasar : Rp 5.000
- Harga Setelah PPN : Rp 5.000 + 12 persen = Rp. 5.600
- Harga Jual Distributor : Rp. 10.000 (Termasuk margin laba)
- PPN yang Harus Dibayar Distributor : Rp 10.000 x 12 persen = Rp 1.200
- Harga Setelah PPN + Harga Jual + PPN yang Harus Dibayar: (Rp. 5.600 + 10.000 + 1.200)
- Harga total : 16.800
||
\/
>>> Distirbutor ke Toko <<<
- Harga Dasar Distributor: Rp 16.800 (Ini sudah termasuk margin dan PPN sebelumnya).
- PPN yang Dikenakan Distributori ke Toko: Rp 16.800 X 12 persen = 2.016
- Harga Jual ke Toko (Setelah PPN): Rp 16.800 + Rp 2.016 = Rp 18.816
||
\/
>>> Toko ke Konsumen <<<
Kenaikan PPN 12 Persen
Cara Hitung Kenaikan PPN 12 Persen
Simulasi Kenaikan PPN 12 Persen
jasa kena PPN 12 persen
barang kena PPN 12 persen
PPN 12 persen
| Jangan Salah Paham! Begini Simulasi Penyederhanaan Konsep PPN 12 Persen di 2025 Mendatang |
|
|---|
| Scan Barcode QRIS Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Benarkah? Ini Penjelasan Lengkap dari DJP |
|
|---|
| PPN 12 Persen Per 1 Januari, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak |
|
|---|
| Daftar Kebutuhan Masyarakat yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/iilustrasi-Sembako.jpg)