PPN 12 Persen
Scan Barcode QRIS Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Benarkah? Ini Penjelasan Lengkap dari DJP
Scan Barcode QRIS Kena PPN 12% Tahun 2025, Benarkah? Ini Penjelasan Lengkap dari DJP
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kebijakan baru pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025, masih berhembus panas ditengah masyarakat.
Pasalnya kebijakan baru ini dirasa sangat mengikat masyarakat dalam hal perputaran ekonomi, terutama sektor pasar.
Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.
Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berdasarkan UU HPP, PPN 12 % akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Baca juga: PPN 12 Persen Per 1 Januari, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak
Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.
Tetapi, UU HPP tersebut tidak mengatur secara detil.
Rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.
Salah satu elemen penting yang ikut tergerus dalam kebijakan tersebut adalah transaksi melalui layanan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.
Lantas benarkah alat bantu pembayaran tersebut juga ikut dimasukan dalam daftar produk dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen di tahun depan?
Baca juga: Daftar Kebutuhan Masyarakat yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025
Penjelasan Barcode QRIS Kena PPN 12 % Tahun 2025
Hal ini dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Pasalnya pengenaan PPN terhadap penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.
Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
Sebagaimana diketahui, MDR berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI) adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Baca juga: Siap-siap! Bansos PPN 12 Persen Akan Segera Dicairkan untuk Warga Indonesia, Ini Daftar Penerimanya
Biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
barang kena PPN 12 persen
PPN 12 berlaku kapan
PPN 12 persen untuk apa saja
PPN naik jadi 12 persen
PPN naik 2025
PPN 12 persen
Barcode QRIS Kena PPN 12 Persen
QRIS Kena PPN 12 Persen
QRIS
Daftar Kebutuhan Masyarakat yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Ada Wagyu! |
![]() |
---|
Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai Januari 2025, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikut Naik, Harga Barang? |
![]() |
---|
Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.