PPN 12 Persen
Pajak PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Tidak Kena, Ada Sembako?
Berikut ini informasi tentang Pajak PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Tidak Kena, Ada Sembako?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kebijakan baru pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sudah mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa.
"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Diketahui kebijakan baru ini dirasa sangat mengikat masyarakat dalam hal perputaran ekonomi, terutama sektor pasar.
Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.
Pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil, namun UU HPP tersebut tidak mengatur secara detil.
Dimana rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.
Baca juga: Penjelasan dari DJP Soal Scan Barkot QRIS yang Kena PPN 12 Persen Tahun 2025
Sekedar informasi, PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi.
Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN.
Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.
Lantas jenis barang dan jasa apa saja yang ikut dan tidak ikut dipotong PPN 12 persen tersebut?
Baca juga: Jangan Salah Paham! Begini Simulasi Penyederhanaan Konsep PPN 12 Persen di 2025 Mendatang
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN 12 persen di 2025
- Barang
Berikut barang yang tidak terkena PPN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A dan 16B:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
- Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Baca juga: Daftar Kebutuhan Masyarakat yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025
Kenaikan PPN 12 Persen
Cara Hitung Kenaikan PPN 12 Persen
Simulasi Kenaikan PPN 12 Persen
jasa kena PPN 12 persen
barang kena PPN 12 persen
PPN 12 persen
| Jangan Salah Paham! Begini Simulasi Penyederhanaan Konsep PPN 12 Persen di 2025 Mendatang |
|
|---|
| Scan Barcode QRIS Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Benarkah? Ini Penjelasan Lengkap dari DJP |
|
|---|
| PPN 12 Persen Per 1 Januari, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak |
|
|---|
| Daftar Kebutuhan Masyarakat yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/iilustrasi-Sembako.jpg)